GowaNews

Proyek “Siluman” di Temboe Larompong, Luwu: Kontraktor Nakal Abaikan Aturan!

807
×

Proyek “Siluman” di Temboe Larompong, Luwu: Kontraktor Nakal Abaikan Aturan!

Sebarkan artikel ini

Luwu, Bongkarnews.id  – Proyek irigasi “misterius” di Desa Temboe, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, yang tak kunjung memasang papan informasi, membuat Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) geram. LPRI tidak hanya menuntut transparansi, tetapi juga menguliti peraturan terkait pemasangan papan informasi proyek dan sanksi bagi kontraktor yang lalai!

Lembaga Poros Rakyat Indonesia menegaskan, kewajiban memasang papan informasi proyek bukan sekadar imbauan, melainkan perintah undang-undang. Beberapa peraturan yang mengatur hal ini antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Undang-undang ini menjamin hak masyarakat untuk mengetahui informasi terkait proyek-proyek publik yang menggunakan anggaran negara atau daerah. Papan informasi proyek adalah salah satu cara untuk memenuhi kewajiban ini.

2. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Perpres ini mengatur tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk kewajiban memasang papan informasi proyek.

3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia: Permen PUPR ini mengatur tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi, termasuk kewajiban memasang papan informasi proyek.

“Peraturan-peraturan ini sudah sangat jelas mengatur tentang kewajiban memasang papan informasi proyek. Tidak ada alasan bagi kontraktor untuk tidak memasangnya,” ujar Dg. Emba, Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

LPRI: Sanksi Menanti Kontraktor Lalai!

Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengingatkan, kelalaian kontraktor dalam memasang papan informasi proyek dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa:

1. Peringatan Tertulis: Pemerintah daerah dapat memberikan peringatan tertulis kepada kontraktor.

2. Denda: Kontraktor dapat dikenai denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Penghentian Sementara Pekerjaan: Pemerintah daerah dapat menghentikan sementara pekerjaan proyek hingga kontraktor memasang papan informasi proyek.

4. Pemutusan Kontrak: Jika kontraktor tetap lalai, pemerintah daerah dapat memutuskan kontrak kerja.

“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Luwu atau Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk bertindak tegas terhadap kontraktor yang lalai memasang papan informasi proyek. Jangan biarkan mereka seenaknya sendiri melanggar aturan,” tegas Dg. Emba, ini terkait anggaran Negara untuk kepentingan Rakyat.

LPRI mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk:

– Memerintahkan kontraktor proyek irigasi di Temboe untuk segera memasang papan informasi proyek.

– Memberikan sanksi kepada kontraktor jika terbukti lalai memasang papan informasi proyek.

– Memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek-proyek publik di Kabupaten Luwu.

“Kami ingin seluruh proyek publik di Kabupaten Luwu dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Jangan sampai ada proyek yang disembunyikan dari publik,” pungkas Dg. Emba.

 

Tiem Kerja Independen.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *