Breaking News

Rumah Subsidi Citra Bontomarannu Land Indikasi Ilegal & Spek “Abal-Abal”!? Pengembang Siasati Negara?.

569
×

Rumah Subsidi Citra Bontomarannu Land Indikasi Ilegal & Spek “Abal-Abal”!? Pengembang Siasati Negara?.

Sebarkan artikel ini

Bongkarnews.id | Gowa. Perumahan subsidi Citra Bontomarannu Land di Kabupaten Gowa belakanh Kampus UNHAS TEHNIK kembali menjadi sorotan. 12 November 2025

Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menduga pengembang belum memiliki legalitas yang lengkap, namun sudah melakukan pembangunan secara “frontal”. Selain itu, kualitas bangunan juga dipertanyakan, dengan indikasi penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
LPRI memperingatkan pengembang untuk tidak “bermain api” dengan aturan! Atau menyepelekan Negara.

LPRI mengungkapkan, selain membangun sekitar 52 unit rumah subsidi, pengembang Citra Bontomarannu Land juga membangun ruko di lokasi yang sama.
Hal ini tentu membutuhkan kepastian legalitas atas dua kegiatan yang berbeda, yaitu pembangunan rumah subsidi dan pembangunan ruko di lokasi yang sama.
( Periksa SITEPLAN).

“Kami menduga pengembang Citra Bontomarannu Land mengambil kesempatan untuk bermain-main dengan kebijakan dan aturan negara. Sengaja menyiasati sehingga terkesan negara menjadi pihak ketiga dalam pertimbangan kebijakan hukum,” ujar Dg. Emba, Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

LPRI menyoroti pentingnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam proses pembangunan.

PBG menjamin bahwa bangunan telah memenuhi standar teknis dan persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Jika PBG belum keluar menjadi pertanda bahwa pengembang belum memenuhi standar Administrasi: Izin (izin prinsip, izin lingkungan, analisa Sarana & Prasarana (infrastruktur jalan, air, listrik, drainase, tempat ibadah, taman bermain, dan area hijau). Selain itu, juga diperlukan Sertifikasi layak fungsi, terpenting Pemilihan Material yang berkualitas, dan Rencana Desain yang matang.

LPRI juga menyoroti pentingnya dokumen administrasi dan dokumen rencana teknis dalam pengajuan PBG. Dokumen administrasi meliputi identitas pemohon, bukti kepemilikan hak atas tanah, bukti pelunasan PBB, Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dan izin pemanfaatan atas tanah (jika pemilik bangunan berbeda dengan pemilik tanah). Sementara itu, dokumen rencana teknis meliputi dokumen arsitektur (gambar situasi, denah, potongan, tampak, dan detail bangunan gedung, serta spesifikasi teknis) dan dokumen struktur (perhitungan struktur bangunan dan data sondir atau pengujian tanah untuk bangunan bertingkat), serta dokumen Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing (MEP).

Selain masalah legalitas, LPRI juga menduga adanya indikasi ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam pembangunan rumah subsidi Citra Bontomarannu Land. LPRI menyoroti pasangan pondasi, pekerjaan sloof (tulangan dan dimensinya), kolom, dan ring balok yang diduga tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Tulangan pembesian pada lokasi perumahan Citra Bontomarannu Land menggunakan besi 8m dan 6m, sementata dinpetunjuk tehnik Perumahan Subsidi wajib besi 10 & 8 sebagai begel.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia, sangat menyayangkan DEVELOPER Melakukan Kesalahan Fatal…

Warning..!!!!
Pemasangan TEMBOK PEMISAH Antar Rumah.
Pemasangan batu antar rumah Pengembang menggunakan setengah batu, padahal menurut petunjuk TEHNIK Rumah Subsidi wajib menggunakan PASANGAN GANDA dan ini 87% pelaku pengbang Perumahan melakukan hal yang serupa.

LPRI mendesak Dinas Perizinan, Dinas Pemukiman dan Perumahan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Gowa untuk mendalami kondisi ini.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia menuntut:
Demi menjadikan Gowa lebih maju..

-Dinas Perizinan Kabupaten Gowa untuk melakukan Sidak atas perumahan CITRA BONTOMARANNU LAND.
– Dinas pemukiman & perumahan elegan malakukan Sidak bersama untuk melakukan evaluasi.
– Dinas PUTR Kabupaten Gowa: Lakukan pengecekan terhadap legalitas pembangunan perumahan Citra Bontomarannu Land dan ruko di lokasi tersebut.

Jika terbukti belum memiliki PBG atau melanggar aturan, hentikan pembangunan dan berikan sanksi tegas kepada pengembang.

– Inspektorat Kabupaten Gowa: Lakukan audit terhadap kualitas bangunan rumah subsidi Citra Bontomarannu Land. Jika ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, berikan sanksi tegas kepada pengembang.

“Kami tidak ingin masyarakat Gowa menjadi korban pengembang nakal yang hanya mengejar keuntungan semata. Pemerintah daerah harus bertindak tegas dan melindungi hak-hak masyarakat,” pungkas Dg. Emba.

LPRI mengajak seluruh masyarakat Gowa untuk ikut mengawasi pembangunan perumahan Citra Bontomarannu Land dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi pelanggaran. Bersama-sama, kita bisa mewujudkan pembangunan yang tertib, aman, dan berkelanjutan di Kabupaten Gowa!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *