Breaking News

Sorotan Tajam: Dugaan Kriminalisasi Syahruddin Daeng Sitaba oleh Oknum Polsek Tamalate. Andis; Kronologi dan Lokasi Kejadian yang Mencurigakan

343
×

Sorotan Tajam: Dugaan Kriminalisasi Syahruddin Daeng Sitaba oleh Oknum Polsek Tamalate. Andis; Kronologi dan Lokasi Kejadian yang Mencurigakan

Sebarkan artikel ini

Bongkarnews.id |18 November 2025. Makassar, Syahruddin Daeng Sitaba, warga Jalan Jaya dg Nangring, Kelurahan Barombong, Kota Makassar, diduga menjadi korban kriminalisasi oleh oknum penyidik Kepolisian Polsek Tamalate. Kejadian bermula saat Syahruddin bermaksud mencari tahu sumber keributan, yang notabene jarak lokasi keributan tersebut berada wilayah hukum Polsek Galesong Utara. Yang berbatasan dengan kota makassar Naasnya, Syahruddin justru menjadi korban penyerangan dan penganiayaan oleh terduga pelaku Arsyad, Yayu, Wandi, dan kawan-kawan. Namun, yang mengejutkan, Syahruddin malah dijadikan tersangka yang tidak mendasar,bahkan telah ditahan selama 20 hari oleh Polsek Tamalate, meskipun lokasi kejadian berada di luar wilayah hukum polsek tamalate.

Bukti dan Penanganan Kasus yang Kontroversial

Kepala Dusun Bonto Tangnga, Desa Aeng Toa, memperlihatkan peta blok yang jelas menunjukkan bahwa kejadian berada di wilayah Polsek Galesong Utara. Alat bukti berupa sebilah parang dan batu yang digunakan para terduga pelaku justru dijadikan alat bukti untuk mentersangkakan Syahruddin, yang sebenarnya adalah korban Penyerangan, pengeroyokan dan penganiayaan. Tindakan ini menunjukkan adanya mal administrasi dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik Polsek Tamalate.

Pelanggaran Hukum yang Diduga Terjadi

Berdasarkan fakta tersebut, oknum penyidik Polsek Tamalate diduga melakukan pelanggaran hukum sebagai berikut:

– Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, jika terdapat penyalahgunaan barang bukti.
– Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, jika terjadi kekeliruan dalam penanganan korban dan pelaku.
– Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau keterangan, jika terdapat manipulasi dokumen laporan atau peta wilayah.
– Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang bukti.
– Pasal 12 Huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan wewenang penyidik.

Konsekuensi Hukum bagi Pelaku Kriminalisasi

Para oknum penyidik yang terbukti melakukan kriminalisasi wajib dikenakan sanksi hukum, termasuk:

– Proses pidana atas penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen.
– Pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian.
– Tuntutan ganti rugi materiil dan immaterial kepada korban Syahruddin Daeng Sitaba, sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Hak Ganti Rugi bagi Korban

Syahruddin Daeng Sitaba berhak mendapatkan:

– Ganti rugi materiil atas kerugian fisik, psikologis, dan materi yang dialami selama penahanan yang tidak sah.
– Ganti rugi immaterial atas penderitaan mental dan reputasi yang tercemar akibat kriminalisasi ini.
– Proses rehabilitasi nama baik dan pemulihan hak-hak sipilnya.

Kasus Syahruddin Daeng Sitaba menjadi sorotan penting mengenai perlindungan hak-hak warga negara dari kriminalisasi oleh aparat penegak hukum. Penanganan yang tidak profesional dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Polsek Tamalate harus segera diusut tuntas agar keadilan ditegakkan dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kriminalisasi. Tutup Andis.SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *