Bongkarnews.id | Takalar. Inspektorat Kabupaten Takalar dinilai lalai dalam menelaah Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes Desa Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, tahun anggaran 2024. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) Kabupaten Takalar menduga adanya “permainan” dalam alokasi “Biaya Tak Terduga” yang mencapai Rp 96.400.000, dan menilai Inspektorat seolah tutup mata terhadap potensi kerugian negara.
LPRI mempertanyakan, bagaimana mungkin Inspektorat tidak mencurigai alokasi dana yang begitu besar untuk “Biaya Tak Terduga” tanpa rincian yang jelas? LPRI menduga, ada upaya sistematis untuk menyembunyikan penggunaan dana tersebut dari pengawasan publik. 08/12/2025.
“Kami sangat menyayangkan sikap Inspektorat yang terkesan lalai dan tidak profesional, atau INSPEKTORAT Kabupaten Takalar melakukan PEMBIARAN.
Bagaimana mungkin mereka tidak mencurigai alokasi dana yang begitu besar tanpa rincian yang jelas? Ini jelas-jelas merugikan negara dan masyarakat,” ujar Herman Mansyur, Ketua DPD LPRI Kabupaten Takalar.
LPRI menilai, “Biaya Tak Terduga” sebesar Rp 96.400.000 sangat tidak wajar dan tidak masuk akal. LPRI menduga, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, dan tidak ada kaitannya dengan kepentingan masyarakat desa.
Berikut rincian Pendapatan dan Belanja Desa Lengkese T.A 2024:
– Realisasi Pendapatan: Rp 1.790.918.500 (Pendapatan Asli Desa & Transfer)
– Realisasi Belanja Desa:
– Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Rp 836.917.606
– Pelaksanaan Pembangunan Desa: Rp 578.040.595
– Pembinaan Kemasyarakatan Desa: Rp 202.028.550
– Pemberdayaan Masyarakat Desa: Rp 87.000.000
– Belanja Tak Terduga: Rp 96.400.000
LPRI mendesak Inspektorat Kabupaten Takalar untuk:
– Melakukan audit investigasi ulang terhadap LPJ APBDes Desa Lengkese 2024, dengan fokus pada alokasi “Biaya Tak Terduga”.
– Memanggil dan memeriksa Kepala Desa Lengkese serta seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan desa.
– Memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum yang terbukti melakukan penyelewengan anggaran desa.
– Meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa di seluruh wilayah Kabupaten Takalar.
LPRI juga mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan dalam kasus ini. LPRI menilai, ada indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Lengkese, dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas untuk mengungkap kebenaran.
Kepada Polres Takalar untuk melakukan pendalaman menyeluruh terhadap Laporan pertanggungjawaban kepala Desa Lengkese tahun 2024, jangan bermain main dengan Dana Desa.
Jika dibutuhkan kami akan melakukan Laporan Resmi.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan kami akan melaporkan jika menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi kepada pihak yang berwajib,” tegas Herman Mansyur.
LPRI mengajak masyarakat Desa Lengkese untuk berani bersuara dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyimpangan atau kecurangan dalam pengelolaan keuangan desa. Bersama-sama, kita bisa mewujudkan desa yang bersih, transparan, dan sejahtera.












