Breaking News

LPJ Desa Lengkese: Anggaran Tak Terduga Rp 96 Juta “Bodong”!? Kades Tak Profesional, Kemana Inspektorat?.

523
×

LPJ Desa Lengkese: Anggaran Tak Terduga Rp 96 Juta “Bodong”!? Kades Tak Profesional, Kemana Inspektorat?.

Sebarkan artikel ini

Bongkarnews.id | Takalar – Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes Desa Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar tahun anggaran 2024 kembali menjadi sorotan. Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menilai alokasi “Biaya Tak Terduga” yang mencapai Rp 96.400.000 patut diduga direkayasa dan mengindikasikan Kepala Desa (Kades) kurang profesional dalam mengelola dana desa. 07 Desember 2025.

LPRI mempertanyakan transparansi “Biaya Tak Terduga” tersebut, mendesak rincian penggunaan dana yang terkesan disembunyikan. Selain itu, LPRI juga heran mengapa biaya pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani (Rp 270.000.000) jauh lebih mahal dibandingkan biaya pembangunan/rehabilitasi/peningkatan jalan desa (Rp 45.000.000).

Berikut rincian Pendapatan dan Belanja Desa Lengkese T.A 2024:

– Realisasi Pendapatan: Rp 1.790.918.500 (Pendapatan Asli Desa & Transfer)
– Realisasi Belanja Desa:
– Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Rp 836.917.606
– Pelaksanaan Pembangunan Desa: Rp 578.040.595
– Pembinaan Kemasyarakatan Desa: Rp 202.028.550
– Pemberdayaan Masyarakat Desa: Rp 87.000.000
– Belanja Tak Terduga: Rp 96.400.000

LPRI menyoroti beberapa kejanggalan dalam LPJ Desa Lengkese:

– Biaya Tak Terduga Ratusan Juta: Penggunaan dana tak terduga sebesar Rp 96.400.000 menjadi sorotan utama, LPRI mendesak rincian penggunaan dana tersebut secara detail dan transparan.
– Proyek Jalan Usaha Tani Lebih Mahal dari Jalan Desa: Perbedaan signifikan antara biaya jalan usaha tani (Rp 270.000.000) dan jalan desa (Rp 45.000.000) menimbulkan tanda tanya besar. LPRI menduga adanya mark-up atau penyimpangan dalam proyek jalan usaha tani.
– Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Minim: LPRI mempertanyakan komitmen peningkatan kualitas SDM desa dengan alokasi anggaran untuk peningkatan kapasitas perangkat desa yang dinilai minim.

“Kami menduga LPJ ini sarat dengan praktik rekayasa dan Kades tidak profesional dalam mengelola dana desa. Ini sangat merugikan masyarakat Desa Lengkese,” ujar Herman Mansyur, Ketua DPD Lembaga Poros Rakyat Indonesia wilayah Kabupaten Takalar.

LPRI mendesak Inspektorat Kabupaten Takalar dan aparat penegak hukum untuk:

– Melakukan audit investigasi secara mendalam terhadap APBDes Desa Lengkese 2024.
– Memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk Kepala Desa dan perangkat desa lainnya.
– Menindak tegas para pelaku korupsi dan penyelewengan anggaran desa.
– Memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa di seluruh wilayah Kabupaten Takalar.

LPRI mengajak masyarakat Desa Lengkese untuk berani bersuara dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi korupsi atau penyelewengan anggaran desa. Bersama-sama, kita bisa mewujudkan desa yang bersih, transparan, dan sejahtera!

Tim Kerja Independen.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *