NewsTakalar

Proyek Jalan Desa Pa’batangan, Minta Pemkab Takalar Evaluasi Total! Kualitas Buruk, Jangan Main-Main dengan Dana Desa!

470
×

Proyek Jalan Desa Pa’batangan, Minta Pemkab Takalar Evaluasi Total! Kualitas Buruk, Jangan Main-Main dengan Dana Desa!

Sebarkan artikel ini

Takalar, Bongkarnews.id  – Pembangunan jalan desa di Pa’batangan, Kecamatan Mappakasunggu, menjadi sorotan tajam Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI). Ketua DPD LPRI Takalar, Herman Mansyur, menilai kualitas pekerjaan tidak memadai dan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar melakukan evaluasi total. Ia juga mengingatkan adanya potensi pelanggaran hukum apabila proyek tidak sesuai dengan ketentuan.

“Jangan main-main dengan Dana Desa!” tegas Herman.

Kualitas Proyek Dinilai Buruk

Proyek jalan tersebut diketahui menggunakan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 99.375.000. Namun, hasil pengerjaannya dinilai jauh dari harapan masyarakat.

“Kami prihatin melihat kondisi jalan yang dibangun kurang berkualitas. Dengan anggaran sebesar itu, masyarakat seharusnya bisa menikmati jalan yang layak dan tahan lama,” ujar Herman Mansyur.

Menurut LPRI, buruknya kualitas pekerjaan berpotensi merugikan masyarakat dan mengindikasikan lemahnya pengawasan selama proses pengerjaan.

LPRI Ingatkan Potensi Sanksi Hukum

LPRI menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa wajib mengikuti aturan yang jelas. Jika ditemukan penyimpangan, maka para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan hukum berikut:

1. UU No. 28 Tahun 1999

Mengatur penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Jika proyek terbukti mengandung unsur korupsi, kolusi, atau nepotisme, maka dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan.

2. PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa

Mengharuskan pengelolaan Dana Desa dilakukan secara transparan dan akuntabel. Penyimpangan dapat berujung sanksi administratif maupun pidana.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Penyimpangan yang mengandung unsur penipuan, penggelapan, atau pemalsuan dapat dijerat sanksi pidana.

4. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor

Jika ditemukan indikasi korupsi, maka pelaku dapat diproses sesuai hukum tindak pidana korupsi.

Minta Evaluasi Menyeluruh dari Pemkab Takalar

Herman meminta Pemkab Takalar meninjau ulang seluruh rangkaian proyek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.

“Kami meminta Pemkab Takalar untuk mengevaluasi mengapa kualitas proyek bisa seperti ini dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya,” jelasnya.

Rekomendasi LPRI kepada Pemkab Takalar

LPRI juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting:

1. Libatkan Masyarakat dalam Pengawasan

Masyarakat harus memiliki ruang aktif untuk mengawasi proyek pembangunan di desa.

2. Tingkatkan Kualitas Perencanaan

Perencanaan harus lebih matang, memperhatikan kondisi wilayah dan kebutuhan warga.

3. Perketat Pengawasan

Pengawasan lapangan wajib dilakukan secara konsisten untuk mencegah penyimpangan.

4. Berikan Sanksi Tegas

Jika ditemukan pelanggaran, pihak bertanggung jawab harus diberi sanksi sesuai hukum.

Dana Desa adalah Amanah

Herman mengingatkan bahwa Dana Desa merupakan uang rakyat yang wajib dikelola secara bertanggung jawab.

“Dana Desa adalah amanah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan sesuai aturan,” tegasnya.

Ia mengajak seluruh masyarakat turut mengawasi penggunaan Dana Desa agar tidak diselewengkan.

“Mari kita bersama-sama mengawasi penggunaan Dana Desa di desa kita masing-masing. Jika kita bersatu, kita bisa mewujudkan desa yang maju dan sejahtera,” ajaknya.

LPRI Akan Terus Memantau Perkembangan

LPRI berkomitmen memantau kasus ini hingga tuntas dan memberikan masukan konstruktif kepada Pemkab Takalar demi perbaikan pengelolaan Dana Desa di masa mendatang.

“Kami akan terus bersinergi dengan pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan Takalar yang lebih baik,” tutup Herman.

 

(Poros Rakyat Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *