Berita Sukawesi Selatan

28 Ha Usut Asas Manfaat Pemakaman Teratai Indah Macanda , DANAU TONJONG JADI TARUHAN!

674
×

28 Ha Usut Asas Manfaat Pemakaman Teratai Indah Macanda , DANAU TONJONG JADI TARUHAN!

Sebarkan artikel ini

Gowa, Bongkarnews.id  – Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) kembali mengangkat isu mengenai Yayasan Teratai Indah Taman Pemakaman Macanda, mempertanyakan asas manfaat dari keberadaan lahan pemakaman seluas 24 hektar tersebut bagi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Gowa. Sorotan tajam ini juga menyoroti potensi ancaman terhadap Danau Tonjong, sumber kehidupan warga sekitar.

 

“24 hektar itu bukan lahan yang kecil. Pertanyaannya, ini untuk siapa? Apakah keberadaan taman pemakaman ini memberikan asas manfaat yang sepadan bagi masyarakat Gowa, atau justru hanya menguntungkan pihak yayasan saja?” ujar Ketua Umum LPRI dengan nada tinggi.

LPRI menyoroti minimnya informasi mengenai kontribusi taman pemakaman terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), lapangan kerja bagi warga lokal, serta program-program sosial yang dijalankan oleh yayasan. Kurangnya transparansi ini memicu kecurigaan dan spekulasi di kalangan masyarakat.

Lebih lanjut, LPRI menyoroti potensi dampak negatif terhadap lingkungan, khususnya Danau Tonjong. Danau ini merupakan sumber pengembangbiakan ikan lokal yang menjadi konsumsi utama dan mata pencaharian warga sekitar. LPRI khawatir, operasional taman pemakaman dapat mencemari danau tersebut dan merusak ekosistemnya.

“Danau Tonjong itu harga mati! Jika keberadaan taman pemakaman ini justru mengancam kelestarian danau, maka ini adalah masalah serius yang harus segera ditangani,” tegas Ketua Umum LPRI.

LPRI mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap Yayasan Teratai Indah Taman Pemakaman Macanda, termasuk meninjau kembali izin operasionalnya. Hasil audit ini harus dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat, sehingga dapat diketahui secara pasti asas manfaat dan mudarat dari keberadaan taman pemakaman tersebut.

“Jika terbukti tidak memberikan asas manfaat yang signifikan dan justru menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten Gowa harus berani mengambil tindakan tegas, termasuk mencabut izin operasionalnya,” pungkas Ketua Umum LPRI. “Danau Tonjong tidak boleh menjadi taruhan!”

 

Tiem Kerja Independen.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *