Berita Sukawesi Selatan

Video Viral di TikTok ‘Si PKI Dua Orang’ Seret Nama Petinggi Polres Gowa, LPRI Desak Klarifikasi Publik!

555
×

Video Viral di TikTok ‘Si PKI Dua Orang’ Seret Nama Petinggi Polres Gowa, LPRI Desak Klarifikasi Publik!

Sebarkan artikel ini

Gowa, Bongkarnews.id – Sebuah video yang viral di platform TikTok dengan akun Daeng Janji, berdurasi 3 menit 23 detik, memicu perhatian serius dari Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI). Dalam video tersebut, terdapat teks “SI PKI DUA ORANG” yang kemudian menyeret nama dua petinggi di Polres Gowa.

LPRI mendesak AKP Bahtiar S.Sos., SH., MH, yang menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Gowa, untuk memberikan perhatian khusus terhadap video yang viral tersebut.

“Kami meminta AKP Bahtiar, selaku Kasat Reskrim Polres Gowa, untuk segera memberikan klarifikasi publik terkait video yang viral di TikTok atas nama akun Daeng Janji. Kami selaku masyarakat Gowa membutuhkan kepastian hukum dan penjelasan sehingga tidak menciptakan opini publik yang menyesatkan,” ujar perwakilan LPRI.

LPRI menekankan bahwa keberadaan nama dua petinggi Polres Gowa dalam video tersebut menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. LPRI menilai, klarifikasi publik sangat penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Video ini sudah menyebar luas di masyarakat. Jika tidak segera diklarifikasi, dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah dan merusak nama baik institusi kepolisian,” lanjut perwakilan LPRI.

LPRI Desak Penjelasan Terkait Akar Persoalan dan Kebenaran Video:

LPRI dengan segala pertimbangan publik, mendesak agar video viral ini diperjelas akar persoalannya dan dipastikan kedudukan kebenarannya sebagai bentuk negara hukum.

“Kami ingin tahu, apa sebenarnya yang terjadi? Apa motif di balik pembuatan video tersebut? Apakah ada unsur fitnah atau pencemaran nama baik? Semua ini harus diungkap secara transparan,” tegas perwakilan LPRI.

LPRI juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar atau mengandung unsur ujaran kebencian dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pihak Propam Polres Gowa untuk lebih sigap menyikapi informasi publik ini, jangan ada pembiaran informasi publik berkembang, sehingga masyarakat Gowa resah, kemana lagi mereka berharap kejelasan hukum, jika dalam tubuh kepolisian di landa Ketidak percayaan masyarakat, akibat vudio viral yang belum pasti kebenarannya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Mari kita jaga kondusifitas daerah kita dan serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menyelesaikan masalah ini secara profesional dan adil,” pungkas perwakilan LPRI.

LPRI berjanji akan terus mengawal kasus ini dan mendesak agar pihak kepolisian segera memberikan penjelasan kepada publik secepatnya.

 

Tiem Kerja Independen.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *