Breaking News

Kelompok Ternak Bungung Kambara & Kepala Desa Beroangin di Jeneponto “Perkosa” hak Warga?.

994
×

Kelompok Ternak Bungung Kambara & Kepala Desa Beroangin di Jeneponto “Perkosa” hak Warga?.

Sebarkan artikel ini

Bongkarnews.id | Jeneponto – Skandal utang piutang dengan jaminan sertifikat tanah warga mencoreng Kabupaten Jeneponto, namun berimbas hingga BRI Cabang Takalar! Ketua Kelompok Ternak Sapi “Bungung Kambara”, Abd Rahman M, dan Kepala Desa Beroanging, Nurdin Nur, diduga terlibat dalam praktik “gelap” yang menjaminkan sertifikat milik Mahmud Dg Jalling dan Sarpinayanti Dg Tarring di BRI Cabang Takalar sejak tahun 2010. Tindakan ini berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum dan terancam sanksi pidana.

Kasus ini bermula pada 10 September 2010, saat Abd Rahman M, selaku Ketua Kelompok Ternak Sapi “Bungung Kambara” yang beroperasi di Kabupaten Jeneponto, meminjamkan dana kelompok sebesar Rp 140 juta kepada Kepala Desa Beroanging, Nurdin Nur. Dana tersebut dicairkan dari BRI Cabang Takalar dengan jaminan sertifikat tanah milik dua warga, Mahmud Dg Jalling dan Sarpinayanti Dg Tarring. Lokasi terjadinya dugaan pelanggaran hukum ini berada di Kabupaten Jeneponto, meskipun pencairan dana dilakukan di Takalar.

Divisi Investigasi Lembaga Poros Rakyat Indonesia angkat bicara “Bahwa pihak BRI Kabupaten Takalar di milai kurang melakukan uapaya terhadap debitur yang melakukan penundaan pinjaman hingga 15 tahun berjalan yang mengakibatkan Sertifikat warga sebagai jaminan jadi Sandea, kami berharap lpihak BRI bisa memberikan penjelasan yang akurat, kenapa pinjaman Kelompok Ternak Bungung Kambara hongga 15 tahun tidak mampu di selesaikan, Ucap tiem Investigasi Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Berikut potensi pelanggaran dan konsekuensi hukum yang mungkin menjerat para pelaku:

1. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan: Jika terbukti bahwa dana Rp 140 juta tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dikembalikan, maka Abd Rahman M dan Nurdin Nur dapat dijerat dengan pasal penggelapan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama empat tahun.
2. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan: Jika terbukti bahwa Nurdin Nur dengan sengaja memberikan janji palsu atau menggunakan tipu muslihat untuk mendapatkan pinjaman Rp 140 juta tersebut, maka ia dapat dijerat dengan pasal penipuan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama empat tahun.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan: Jika Kelompok Ternak Sapi “Bungung Kambara” terbukti melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin yang sah, maka mereka dapat dijerat dengan UU Lembaga Keuangan. Ancaman hukumannya bervariasi, tergantung pada jenis pelanggaran dan skala kegiatan.
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Jika Nurdin Nur, sebagai Kepala Desa, terbukti menyalahgunakan wewenangnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari pinjaman Rp 140 juta tersebut, maka ia dapat dijerat dengan UU Tipikor. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, tindakan menjaminkan sertifikat tanah milik orang lain tanpa persetujuan yang sah juga berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar, di antaranya:

– Mengapa sertifikat warga bisa dijaminkan untuk kepentingan pribadi Kepala Desa, meski lokasinya di Jeneponto dan pencairan di Takalar?
– Apakah ada persetujuan dari Mahmud Dg Jalling dan Sarpinayanti Dg Tarring mengenai penjaminan sertifikat tanah mereka?
– Mengapa utang sebesar itu bisa menggantung selama 15 tahun tanpa ada kejelasan?
– Kemana larinya dana Rp 140 juta yang dipinjam oleh Kepala Desa?

Mahmud Dg Jalling, salah satu pemilik sertifikat yang dijaminkan, berharap agar kasus ini segera diselesaikan secara adil dan transparan. Ia juga meminta agar pihak BRI Cabang Takalar memberikan penjelasan mengenai mekanisme penjaminan sertifikat tanah tersebut dan mengapa hal ini bisa terjadi lintas kabupaten.

Kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Jeneponto serta Pemerintah Kabupaten Takalar. J

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *