Breaking News

Tambang Ilegal “Perkosa” Lingkungan Gowa! Diduga Dikelola Oknum DPRD Fraksi Demokrat di Sugitangnga.

1134
×

Tambang Ilegal “Perkosa” Lingkungan Gowa! Diduga Dikelola Oknum DPRD Fraksi Demokrat di Sugitangnga.

Sebarkan artikel ini

Bongkarnews.id | Gowa – Aktivitas tambang batuan ilegal di Kabupaten Gowa semakin meresahkan dan kini menyeret nama oknum anggota DPRD. Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) dengan nada geram mengungkapkan indikasi keterlibatan seorang anggota DPRD Gowa dari Fraksi Demokrat dalam pengelolaan tambang ilegal yang “memperkosa” lingkungan. 18 Januari 2026

LPRI menyatakan, informasi ini diperoleh dari investigasi lapangan dan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penambangan ilegal yang semakin marak. LPRI menuding, oknum anggota DPRD tersebut diduga kuat menjadi “beking” sekaligus pengelola utama tambang ilegal yang berlokasi di Sugitangnga, Desa Pabbentengan, Kecamatan Bajeng.

“Kami mendapatkan informasi yang valid bahwa salah satu anggota DPRD Gowa dari Fraksi Demokrat diduga kuat terlibat langsung dalam pengelolaan tambang ilegal ini. Ini sangat memprihatinkan, seorang wakil rakyat seharusnya menjadi contoh yang baik, bukan malah merusak lingkungan,” tegas koordinator LPRI dengan nada berapi-api.

LPRI mendesak Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gowa untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan anggotanya dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. LPRI juga meminta aparat penegak hukum untuk tidak ragu-ragu menindak tegas oknum anggota DPRD tersebut jika terbukti bersalah.

“Kami mendesak Badan Kehormatan DPRD Gowa untuk segera bertindak. Jangan melindungi oknum yang jelas-jelas melanggar hukum. Aparat penegak hukum juga harus bertindak tegas, jangan pandang bulu,” seru koordinator LPRI.

Jerat Hukum Menanti Pelaku Tambang Ilegal:

Aktivitas tambang ilegal jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

– Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Pasal 158 menyebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
– Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan: Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki dokumen UKL/UPL atau AMDAL. Kegiatan pertambangan wajib memiliki dokumen ini yang memuat identifikasi dampak, strategi pengelolaan, dan rencana pemurnian lokasi pasca tambang.
– Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2018 tentang Reklamasi dan Pascatambang: Pasca penambangan, pemurnian lokasi wajib dilakukan untuk mengembalikan fungsi dan kondisi lingkungan seperti sediakala.

UKL/UPL Diabaikan, Lingkungan Rusak Parah:

LPRI juga menyoroti bahwa aktivitas tambang ilegal ini diduga kuat tidak memiliki izin lingkungan (UKL/UPL) yang lengkap. Akibatnya, dampak lingkungan yang ditimbulkan sangat besar, antara lain kerusakan lahan, pencemaran air, kerusakan hutan, dan potensi bencana alam.

LPRI mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa untuk lebih ketat dalam mengawasi aktivitas pertambangan di wilayahnya dan menindak tegas para pelaku tambang ilegal. LPRI juga mengajak seluruh masyarakat Gowa untuk bersama-sama mengawasi aktivitas pertambangan dan melaporkan segala bentuk pelanggaran kepada pihak yang berwenang.

Referensi:
– Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
– Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
– Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2018 tentang Reklamasi dan Pascatambang
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
– Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Tim Kerja Independen.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *