Breaking News

LPRI: Lapor Jenderal. Pelaku Sabung Ayam Injak Martabat Hukum Polres Gowa.

664
×

LPRI: Lapor Jenderal. Pelaku Sabung Ayam Injak Martabat Hukum Polres Gowa.

Sebarkan artikel ini

Gowa, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id – Aktivitas sabung ayam masih marak terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Gowa, khususnya di Lingkungan Sabbala, Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontonompo Selatan; wilayah Bu’rung-bu’rung, Kecamatan Bontomarannu; serta wilayah Borong Rappo, Kecamatan Bontomarannu.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menyoroti praktik ilegal tersebut dan menyampaikan bahwa sejumlah orang diduga menjadi pengelola arena sabung ayam di masing-masing lokasi, yaitu DL di Sabbala, H.KL di Bu’rung-bu’rung, dan Y di Borong Rappo.

LPRI juga mengkritik aparat penegak hukum yang terkesan membiarkan aktivitas terlarang tersebut berlangsung tanpa tindakan tegas.

“Kami sangat menyayangkan masih adanya praktik sabung ayam yang jelas-jelas dilarang oleh hukum di wilayah Kabupaten Gowa. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum masih lemah dan para pelaku tindak kriminal merasa aman untuk melakukan kejahatan,” tegas Hendrik Dg Lallo, Koordinator Divisi Investigasi LPRI.

Hendrik meminta Kapolres Gowa untuk memberikan komando tegas dalam penegakan hukum di wilayah kerja Polres Gowa. “Jangan sampai masyarakat menilai kegiatan yang melanggar hukum sebagai bentuk pembiaran,” ujarnya.

Terkhusus Kasat Intelkam Polres Gowa, mungkinkah DETEKSI DINI Tidak lagi AKURAT, hingga perhelakan sabung Ayam bebas beraksi di wilayah pemantauan hukm para Intel yang terlatih dan profesional di Polres Gowa.

LPRI menegaskan bahwa sabung ayam merupakan aktivitas terlarang yang melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia, kecuali jika dilakukan dalam konteks ritual adat tanpa unsur perjudian.

DASAR HUKUM YANG MENGIKAT DAN SANKSINYA

Berikut adalah aturan yang mengikat serta sanksi hukum bagi pelaku dan pihak yang membolehkan terjadinya perbuatan melawan hukum:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
– Pasal 303 KUHP: Melarang segala bentuk perjudian, termasuk taruhan dalam sabung ayam. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.
– Pasal 55 KUHP: Mengatur tentang tanggung jawab pidana bagi setiap orang yang secara sengaja atau dengan kelalaian menyebabkan terjadinya kejahatan. Jika aparat atau pihak tertentu terbukti membolehkan atau melindungi aktivitas sabung ayam, mereka dapat dijerat sebagai pelaku bersama.
– Pasal 212 KUHP: Mengatur tentang pelanggaran ketertiban umum yang dapat mengakibatkan pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp25.000.
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
– Pasal 42 Ayat (1): Melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap hewan yang dapat menyebabkan penderitaan fisik, cedera parah, atau kematian. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000.
– Pasal 42 Ayat (2): Menetapkan bahwa setiap orang yang memfasilitasi atau memberikan tempat untuk kekerasan terhadap hewan juga dapat dikenai pidana yang sama.
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
– Pasal 10 Ayat (1): Menetapkan bahwa tugas utama kepolisian adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum. Jika aparat terbukti tidak menjalankan tugasnya atau bahkan melindungi pelaku kejahatan, dapat dikenai sanksi disiplin hingga pidana sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil atau Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.AH.01.02 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Peradilan Pidana
– Menetapkan bahwa setiap laporan tentang kejahatan harus ditindaklanjuti secara cepat dan objektif oleh aparat penegak hukum. Keterlambatan atau pembiaran dapat menjadi dasar untuk pemanggilan pertanggungjawaban.

“Praktik sabung ayam yang melibatkan taruhan jelas melanggar Pasal 303 KUHP! Selain itu, sabung ayam juga merupakan tindakan kekerasan terhadap hewan yang melanggar UU Peternakan dan Kesehatan Hewan,” lanjut Hendrik.

LPRI mengingatkan bahwa aktivitas sabung ayam juga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, seperti perkelahian antar penjudi. Hal ini pernah terjadi di wilayah sekitar Jeneponto pada Desember 2023 yang menimbulkan korban jiwa.

“Kita tidak ingin kejadian di Jeneponto terjadi di Kabupaten Gowa! Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas untuk mencegah terjadinya perkelahian dan pertumpahan darah,” tegas Hendrik.

LPRI menduga seorang berinisial D.L menjadi pengelola arena sabung ayam di Lingkungan Sabbala, Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontonompo Selatan. “Kami mendapatkan informasi bahwa aktivitas sabung ayam tersebut dikelola oleh Inisial DL. Kami meminta aparat kepolisian untuk segera memeriksa kebenaran informasi ini,” ujarnya, Bu’rung Bu’rung H.Kl, dan Borongrappo inisial Y, lokasi tersebut dalam sepekan melakukan kegiatan sabung ayam dua hingga tiga kali.

LPRI mengkritik aparat penegak hukum yang terkesan tidak mengetahui aktivitas sabung ayam yang berlangsung setiap Rabu, Sabtu dan Minggu. “Kami heran, kenapa aparat kepolisian seolah-olah tidak tahu menahu tentang aktivitas tersebut?! Apakah ada oknum aparat yang terlibat dan melindungi para pelaku?! Ini harus diusut tuntas!” tegas Hendrik.

Heran setiap Desa dan Kelurahan ada Bhabinkamtibmas selaku perpanjangan penyampaian informasi, anehnya seakan mereka tidak menjalankan tugas sesuai tupoksinya.

LPRI mendesak tindakan tegas dari aparat kepolisian untuk memberantas habis praktik sabung ayam di Kabupaten Gowa:

– Kapolres Gowa untuk memerintahkan anggota untuk segera menggerebek arena sabung ayam di Lingkungan Sabbala, Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontonompo Selatan. Bu’rung Bu’rung Kecamatan Pattallassang dan Borongrappo Kecamatan Bontomarannu.
– Kapolsek Bontonompo dan Kapolsek Bontomarannu untuk meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah hukum masing-masing. “Jangan biarkan aktivitas ilegal berlangsung di wilayah Anda!” pinta Hendrik.

“Kami tidak akan tinggal diam! Kami akan terus mengawal kasus ini dan memantau perkembangannya! Kami akan melaporkan kepada pihak yang berwajib jika menemukan adanya bukti keterlibatan aparat dalam aktivitas sabung ayam tersebut,” pungkasnya.

Sesuai informasi dari Divisi Investigasi LPRI, “beberapa tempat di Kabupaten Gowa yang menjadi wahana sabung ayam di tiga kecamatan tersebut – Pattallassang, Bontomarannu, dan Bontonompo – menjadikan penegakan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia bagaikan negara barbar, di mana hukum tidak berpengaruh,” ucap Hendrik.

“Mari kita bersama-sama jaga kabupaten kita agar menjadi kabupaten yang aman, nyaman, dan tentram! Bersama-sama, kita lawan segala bentuk kejahatan dan kemaksiatan!” seru Hendrik Dg Lallo dari Divisi Investigasi LPRI.

Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *