Breaking News

Reklamasi Laut oleh Dilla Group di Makassar Dipertanyakan, Terkait Regulasi dan Peraturan Resmi

619
×

Reklamasi Laut oleh Dilla Group di Makassar Dipertanyakan, Terkait Regulasi dan Peraturan Resmi

Sebarkan artikel ini

Makassar, bongkarnews.id – Kasus reklamasi laut yang di tengarai dilakukan oleh perusahaan Dilla Group di Makassar menjadi perhatian serius. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan ini telah memperluas kegiatan reklamasi dari izin awal seluas 53 hektar Berdasarkan dokumen izin resmi Walikota Makassar nomor 556.2/04/T.PEM/III/2012, izin reklamasi yang awalnya diberikan seluas 53 hektar untuk pembangunan kawasan komersial dan perhotelan pada 6 Desember 2012, namun informasi yang di himpun menjadi lebih dari 58 hektar. Bahkan, ada rencana penambahan reklamasi oleh Dilla Group yang mengajukan permohonan secara resmi, hal ini perlu mendapat konfirmasi dengan pihak Perusahaan Dilla Group.

Dinas terkait dalam hal ini Perikanan dan kelautan perlu mempertimbangkan resiko kedepannya, tentunya membutuhkan kajian mendalam atas asaz manfaat, termasuk kelengkapan legalitas kegiatan Dilla Group. 12 Maret 2026.

Reklamasi laut dan pemancangan tiang di Indonesia diatur ketat demi melindungi ekosistem pesisir. Proses ini harus memenuhi berbagai syarat perizinan dan lingkup teknis yang diatur dalam regulasi nasional. Sayangnya, dugaan penimbunan laut dan konstruksi besar-besaran oleh Dilla Group diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur resmi tersebut, perlu dinperjelaas apakah melanggar aturan yang berlaku.

Syarat Administrasi dan Perizinan

Dalam UU Cipta Kerja dan Permen KKP No. 28 Tahun 2021, kegiatan reklamasi dan pemancangan harus memiliki izin berupa:

– PKKPRL: Persetujuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait tata ruang laut.
– Izin Lingkungan (AMDAL / UKL-UPL): Dokumen penilaian dampak lingkungan karena reklamasi berpotensi merusak ekosistem pesisir.
– Izin Pelaksanaan Reklamasi: Izin khusus dari pemerintah pusat atau daerah.
– Kompensasi: Wajib memberi ganti rugi kepada nelayan dan masyarakat terdampak.

Syarat Teknis Reklamasi dan Pemancangan

Material urug harus memenuhi standar lingkungan dan stabilitas, dengan drainase yang baik. Sumber material harus berasal dari lokasi izin usaha pertambangan yang sah. Pemancangan tiang (dermaga/bangunan pantai) harus berdasarkan studi teknik dan dilakukan dengan metode yang meminimalisir getaran serta dampak lingkungan.

Aspek Lingkungan

Reklamasi yang dilakukan tidak boleh merusak kawasan mangrove dan ekosistem laut. Upaya yang tidak memenuhi syarat berpotensi dihentikan pemerintah karena laut merupakan aset negara untuk digunakan demi kepentingan umum.

Tindakan Tegas Diperlukan

Hingga saat ini, kegiatan reklamasi Dilla Group diduga dilakukan tanpa izin resmi dan melampaui ketentuan yang berlaku. Melanggar aturan ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan besar serta melanggar hak masyarakat pesisir dan nelayan. Pemerintah harus segera melakukan penertiban dan eksekusi penghentian kegiatan, serta menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Masyarakat dan kelompok pengawasan lingkungan mengingatkan bahwa reklamasi laut harus dilakukan secara transparan, bertanggung jawab, dan mematuhi seluruh regulasi nasional demi keberlanjutan ekosistem dan hak rakyat. Jika terbukti melanggar, usaha reklamasi ilegal ini harus dihentikan dan diberi sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk sanksi administratif dan pidana.

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Poros Rakyat Indonesia selaku Pengawas Kebijakan Publik Minta Pemerintah Memeriksa Kepastian kelengkapan Administrasi Dilla Group.

Pihak terkait, termasuk pemerintah pusat dan daerah, diminta tidak ragu menegakkan aturan demi menjaga kelestarian pesisir dan ekosistem laut Indonesia. Karena laut adalah aset negara dan milik seluruh rakyat, kegiatan ilegal seperti ini harus dihentikan segera sebelum kerusakan lingkungan semakin parah.

Hingga berita di layangkan belum ada konfirmasi langsung ke pihak Dilla Group, Kendati tim dari Lokasi namun pihak Security melarang memasuki Area Reklamasi tersebut, kami anggap bahwa Security menghalang halangi tim menemukan fakta pembanding, dan mengganggu tugas kontrol sosial. Tutup tim kerja Independen Lembaga Poros rakyat Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *