Breaking News

Aktivitas Tambang Ilegal Pemasok Material Proyek Rehabilitasi Irigasi di Jeneponto. Menuai Sorotan.

1734
×

Aktivitas Tambang Ilegal Pemasok Material Proyek Rehabilitasi Irigasi di Jeneponto. Menuai Sorotan.

Sebarkan artikel ini

Jeneponto, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id | 19-07-2025 – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menyoroti dugaan kuat penyediaan material tambang ilegal pada proyek rehabilitasi saluran irigasi Kelara-Karalloe senilai Rp6,38 miliar, yang dilaksanakan oleh CV. Nanda Aliza dan didanai oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui BBWS Pompengan Jeneberang. Selain itu, LPRI juga mengungkap maraknya aktivitas tambang ilegal di Desa Jombe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, yang diduga menjadi pemasok utama material proyek-proyek infrastruktur di wilayah Sulawesi Selatan.

Hasil inspeksi lapangan yang dilakukan oleh tiem Media dan pengurus DPD Jeneponto Lembaga Poros Rakyat Indonesia pada 17 Juli 2025 mengindikasi sumber material proyek berasal dari kawasan Jombe, yang menurut Budhiman lokasi galian C ilegal tanpa izin resmi. Material batu juga diambil dari sungai wilayah Mangepong tanpa melalui proses uji laboratorium sesuai kontrak, sehingga berpotensi menurunkan kualitas konstruksi.

Sesuai perjanjian kerja antara pemenanang tender dengan pihak Penyedia dalam hal ini BBWSPJ Balai Besar Wilayah Sungai Jeneberang, apapun jenis kegiatan Projek, wanin di sepengetahuan DEREKSI sehingga keberadaan material yang bersumber dari tambang ILEGAL tentunya pihal DIREKSI mengetahuinya.

Ketua DPD LPRI Wilayah Jeneponto sdr Budhiman, mengecam keras praktik penyediaan material ilegal ini. “Penggunaan material tambang ilegal sudah pasti tidak teruji secara teknis bukan hanya pelanggaran aturan, tetapi juga merugikan negara dan mengancam kelangsungan sumber air masyarakat.
Ini masalah ETIKA dan MEMATUHI HUKUM yang serius,” tegasnya.

Ketua DPD LPRI Wilayah Jeneponto, Budhiman, menambahkan, “Aktivitas tambang ilegal di Desa Jombe menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum.

Kami mendesak pihak berwenang untuk menindak tegas dan mengawasi kegiatan tambang agar memenuhi standar serta menjaga kelestarian lingkungan demi kepentingan masyarakat luas.”

LPRI dan Masyarakat sekitar bersama-sama mendesak BBWS Pompengan Jeneberang dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh dan penyelidikan atas pengadaan material proyek.

Penegakan hukum yang tegas diperlukan agar proyek infrastruktur vital ini dapat berfungsi optimal dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia berkomitmen terus mengawal penertiban tambang ilegal di Desa Jombe dan wilayah sekitarnya, demi menciptakan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan, transparan, dan adil.

Tiem Kerja Independen
Poros Rakyat Indonesia.

Referensi:

Poros Rakyat Indonesia (2025). Pengawasan Proyek Rehabilitasi Irigasi dan Dugaan Penggunaan Material Tambang Ilegal. Dokumen Internal LPRI, Makassar, Sulawesi Selatan.

Poros Rakyat Indonesia (2025). Pengawasan Tambang Ilegal di Jeneponto. Dokumen Internal DPD LPRI Wilayah Jeneponto, Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *