Bongkarnews.id | Takalar, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDES Desa Bontokassi, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2024 kembali menjadi sorotan. Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mengindikasikan LPJ tersebut kurang memenuhi unsur kepentingan masyarakat secara utuh dan kurang memprioritaskan kebutuhan mendesak warga. 05/12/2025.
Berikut rincian Realisasi APBDES Desa Bontokassi T.A 2024 (berdasarkan bidang):
– PENDAPATAN: Rp. 1.652.301.400
– DANA DESA (jumlah keseluruhan dana): Rp. 1.652.301.400
– BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA:
– Total Anggaran: Rp. 902.951.355
– Total Realisasi: Rp. 878.867.398
– BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA:
– Total Anggaran: Rp. 415.548.000
– Total Realisasi: Rp. 437.069.000
– BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN:
– Total Anggaran: Rp. 141.052.000
– Total Realisasi: Rp. 111.052.000
– BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT:
– Total Anggaran: Rp. 196.100.000
– Total Realisasi: Rp. 182.718.500
– LAIN-LAIN:
– BLT: Rp. 87.800.000
– SILPA 2023: Rp. 51.219.555
LPRI menyoroti beberapa poin krusial dalam LPJ tersebut:
1. Alokasi Dana Bidang Pemerintahan Desa Terlalu Besar: LPRI menilai, alokasi anggaran untuk Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa mencapai Rp 902.951.355 (Anggaran), mengindikasikan adanya pemborosan dan kurangnya efisiensi dalam pengelolaan pemerintahan desa. Seharusnya, dana tersebut bisa dialokasikan untuk program-program yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
2. Pembangunan Alun-Alun Lapangan Dinilai Kurang Prioritas: Pembangunan Alun-Alun Lapangan yang menelan anggaran Rp 116.000.000 (Anggaran) dinilai kurang prioritas dibandingkan dengan program-program yang lebih mendesak seperti peningkatan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar.
3. Realisasi Dana Pencegahan Stunting Sangat Rendah: Realisasi dana untuk pencegahan dan penanganan stunting hanya Rp 15.000.000 dari total anggaran Rp 25.000.000. Padahal, stunting merupakan masalah serius yang mengancam masa depan anak-anak di Desa Bontokassi.
4. Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Tidak Terealisasi: Anggaran untuk peningkatan kapasitas perangkat desa sebesar Rp 5.000.000 tidak terealisasi sama sekali. Hal ini menunjukkan kurangnya komitmen pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
“Kami menduga LPJ ini disusun tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat. Alokasi anggaran lebih difokuskan pada program-program yang kurang bermanfaat dan kurang menyentuh langsung kepentingan masyarakat,” ujar Koordinator LPRI.
LPRI mendesak Pemerintah Desa Bontokassi untuk:
– Melakukan evaluasi terhadap LPJ APBDES 2024 dan melakukan revisi jika diperlukan.
– Memfokuskan anggaran pada program-program yang lebih mendesak dan bermanfaat bagi masyarakat, seperti peningkatan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar.
– Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
– Melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
LPRI mengajak seluruh masyarakat Desa Bontokassi untuk mengawal penggunaan APBDES dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyimpangan kepada pihak yang berwajib. Bersama-sama, kita bisa mewujudkan desa yang maju, sejahtera, dan berkeadilan.












