Takalar, Sulawesi Selatan, Bongkarnews.id – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Desa Bontokassi, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Tahun Anggaran 2024 menjadi sorotan Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) terkait dugaan kurangnya akuntabilitas dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dalam penggunaan anggaran desa. LPRI mengindikasikan bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) APBDES tersebut belum sepenuhnya mengutamakan kepentingan masyarakat dan diduga kurang memprioritaskan kebutuhan mendesak warga.
Berdasarkan data realisasi APBDES 2024, total pendapatan dan dana desa sebesar Rp 1.652.301.400 dialokasikan ke beberapa bidang, antara lain: penyelenggaraan pemerintahan desa (Rp 902.951.355 anggaran, realisasi Rp 878.867.398), pelaksanaan pembangunan desa (Rp 415.548.000 anggaran, realisasi Rp 437.069.000), pembinaan kemasyarakatan (Rp 141.052.000 anggaran, realisasi Rp 111.052.000), dan pemberdayaan masyarakat (Rp 196.100.000 anggaran, realisasi Rp 182.718.500). Terdapat juga alokasi untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 87.800.000 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2023 senilai Rp 51.219.555.
LPRI menyoroti beberapa poin krusial, di antaranya alokasi dana bidang penyelenggaraan pemerintahan desa yang terbilang besar sehingga dikhawatirkan menimbulkan pemborosan dan ketidakefisienan dalam pengelolaan. Selain itu, pembangunan alun-alun lapangan dengan anggaran Rp 116.000.000 dianggap kurang prioritas disbanding kebutuhan mendesak lain seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar. Realisasi dana pencegahan stunting yang sangat rendah hanya Rp 15.000.000 dari anggaran Rp 25.000.000 juga menjadi perhatian serius. Tidak kalah penting, anggaran untuk peningkatan kapasitas perangkat desa sebesar Rp 5.000.000 dilaporkan tidak terealisasi sama sekali, menunjukkan lemahnya komitmen dalam pengembangan sumber daya manusia di tingkat desa.
Dalam konteks hukum, LPRI mengingatkan bahwa pengelolaan APBDES harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Keduanya menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pemanfaatan dana desa yang efektif dan efisien demi kesejahteraan masyarakat. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan sanksi administratif hingga pidana jika ditemukan unsur penyalahgunaan dana.
Koordinator LPRI menegaskan, “KoJ yang disusun tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat dapat berakibat pada ketimpangan pembangunan dan kerugian keuangan negara. Pemerintah desa perlu segera melakukan evaluasi dan revisi agar program-program lebih bermakna dan mengutamakan kesejahteraan warga.”
LPRI mendesak Pemerintah Desa Bontokassi untuk memprioritaskan program-program yang lebih mendesak dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat, meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan dan melibatkan partisipasi publik secara aktif dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
Masyarakat Desa Bontokassi juga diajak untuk terus mengawal penggunaan APBDES dan melaporkan dugaan penyimpangan kepada pihak berwenang sehingga pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan dapat terwujud.
Tiem Kerja Independen.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.












