Takalar, Bongkarnews.id – Proyek pekerjaan jalan paving di Kelurahan Pappa, Kabupaten Takalar, semakin memprihatinkan! Setelah sebelumnya dikeluhkan kualitas pekerjaan yang buruk, kini terungkap bahwa pekerjaan pondasi juga tidak sesuai klasifikasi teknik. Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) kembali mengecam keras dan menuntut Dinas PUPR Takalar bertanggung jawab atas proyek amburadul ini.
LPRI mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi dan laporan dari masyarakat, pekerjaan pondasi pada proyek jalan paving tersebut dikerjakan asal-asalan. Material yang digunakan tidak sesuai standar, ketebalan pondasi tidak merata, dan proses pengerjaan tidak mengikuti kaidah teknik yang benar.
“Kami menemukan bahwa pondasi jalan paving ini sangat buruk. Materialnya tidak sesuai standar, ketebalannya tidak merata, dan cara pengerjaannya juga asal-asalan. Ini jelas-jelas melanggar spesifikasi teknik yang telah ditetapkan,” ujar Herman Mansyur, Ketua DPD Lembaga Poros Rakyat Indonesia wilayah Takalar.
LPRI menilai, pekerjaan pondasi yang tidak sesuai standar akan berdampak pada kualitas dan umur jalan paving. Jalan paving akan mudah rusak, bergelombang, dan berlubang, sehingga merugikan masyarakat dan membuang-buang anggaran.
Berikut rincian informasi proyek berdasarkan papan proyek:
– Nama Kegiatan: Pekerjaan Jalan Paving Kel. Pappa
– Lokasi: Kabupaten Takalar
– Nomor Kontrak: 319/PPK-PUTRPKP/SPK/XI/2025
– Tanggal Kontrak: 14 November 2025
– Sumber Dana: Dana Alokasi Umum (DAU)
– Nilai Kontrak: Rp 94.743.000,-
– Waktu Pelaksanaan: 48 Hari Kalender
– Penyedia: CV. Vertomsas Agung Jaya
– Konsultan: CV.
“Kami menduga ada unsur kesengajaan dalam pekerjaan pondasi yang tidak sesuai standar ini. Mungkin ada pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dengan cara mengurangi kualitas pekerjaan,” tegas Herman Mansyur.
LPRI mendesak Dinas PUPR Takalar untuk:
– Melakukan audit teknik terhadap seluruh pekerjaan pada proyek jalan paving di Kelurahan Pappa, termasuk pekerjaan pondasi.
– Memerintahkan CV. Vertomsas Agung Jaya untuk membongkar dan memperbaiki pekerjaan pondasi yang tidak sesuai standar.
– Memberikan sanksi tegas kepada CV. Vertomsas Agung Jaya jika terbukti melakukan pelanggaran.
– Meningkatkan pengawasan terhadap seluruh proyek infrastruktur di Kabupaten Takalar.
– Bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami oleh masyarakat akibat proyek jalan paving yang amburadul ini.
LPRI mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Takalar, khususnya masyarakat Kelurahan Pappa, untuk terus mengawasi pelaksanaan proyek jalan paving dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyimpangan atau kecurangan kepada pihak yang berwajib. Bersama-sama, kita bisa mewujudkan pembangunan yang berkualitas dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat!
Tiem Kerja Independen.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.












