Breaking News

Waspada LPJ BUMDes Ketahanan Pangan Rekayasa ?! LPRI Sebut Ada Indikasi Penyelewengan Anggaran!

459
×

Waspada LPJ BUMDes Ketahanan Pangan Rekayasa ?! LPRI Sebut Ada Indikasi Penyelewengan Anggaran!

Sebarkan artikel ini

Bongkarnews.id | Gowa – Angka yang mencengangkan 24.34 Milyar (20%) dari Dana Desa tersebar di 121 Desa! di kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Gowa program Ketahanan Pangan (Ketapang) Tahun 2025.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) dalam menyikapi program KETAPANG menyebutkan bahwa kondisi ini bukan sekadar masalah pengelolaan yang tidak tepat sasaran, tetapi sudah mengarah pada indikasi penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat dan Negara. 15 februari 2026.

Ketua Umum LPRI, Dg. Emba, mengungkapkan bahwa temuan ini didasarkan pada investigasi mendalam yang dilakukan oleh timnya. Mereka menemukan bahwa sebagian besar BUMDes tidak mampu memenuhi standar asas manfaat penggunaan dana desa, serta gagal mencapai target-target yang telah ditetapkan dalam program Ketahanan Pangan.

“Ini bukan sekadar masalah ketidakmampuan, tapi ada indikasi kuat bahwa dana desa ini diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Kami berharap Inspektorat dalam penerimaan Laporan pertanggung jawaban BUMDES sebaiknya dinlakukan verifikasi faktual, jika perlu melibatkan tiem Independen dan di saksikan beberapa unsur Lembaga Kontrol dan media, demi menciptakan kesesuain data dengan kegiatan di lokasi setiap BUMDES.

Masyarakat Gowa butuh informasi yang akurat terikat dan penuh tanggung jawab, jangan sampai kelihatan indah di atas kertas, tapi kenyataannya LPJ tersebut cenderung penuh REKAYASA!” tegas Dg. Emba.

Aturan Dilanggar, Dana Desa Di Rekayasa!

LPRI menyoroti sejumlah aturan dan regulasi yang diduga kuat dilanggar dalam pengelolaan dana desa untuk program Ketahanan Pangan, di antaranya:

– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur tentang pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, PARTISIPATIF, serta dilakukan dengan tertib dan DISIPLIN anggaran.

– Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes): Mengatur tentang pendirian, pengelolaan, dan pengawasan BUMDes, serta kewajiban BUMDes untuk memberikan ASAS MANFAAT sebesar-besarnya bagi masyarakat desa.

– Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang PRIORITAS Penggunaan Dana Desa Tahun 2023: Menetapkan prioritas penggunaan dana desa untuk program ketahanan pangan dan pertanian.

– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, penggelapan, penyuapan, dan penyalahgunaan wewenang dapat diterapkan jika terbukti adanya unsur pidana dalam pengelolaan dana desa.

Sanksi Tegas Menanti Para Perampok Dana Desa!

LPRI menegaskan, para pelaku penyelewengan dana desa untuk program Ketahanan Pangan harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sanksi yang menanti para perampok uang rakyat ini sangat berat, di antaranya:

– Sanksi Administratif:
Pemberhentian dari jabatan, pencabutan izin usaha, dan pembekuan kegiatan BUMDes.

– Sanksi Pidana:
Berdasarkan KUHP, pelaku tindak pidana korupsi dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

LPRI Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak! jika dalam penerapan dan pemeriksaan LPJ BUMDES terkandung rekayasa di dalamnya.
LPJ jika perlu di publikasi hingga semua elemen masyarakat bisa mengakses guna membuka ruang pengawasan sepenuhnya.

LPRI mendesak aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, segera lakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi pengelolaan dana desa di BUMDES JENETALLASA untuk program Ketahanan Pangan di Kabupaten Gowa.

LPRI juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi secara menyeluruh terhadap seluruh BUMDes yang ada di Gowa, hasilnya wajib di publikasikan.

Kerangka Acuan Singkat Program BUMDes KETAPANG 2025

BUMDes dalam pembangunan desa dan peran program KETAPANG dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tujuan dan Sasaran
Tujuan utama: meningkatkan ketahanan pangan, pendapatan petani, dan penurunan angka stunting. Sasaran terukur meliputi peningkatan hasil panen, pendapatan, penurunan stunting, dan penciptaan lapangan kerja.

Jenis Kegiatan dan Prioritas
Rangkaian kegiatan meliputi pelatihan pertanian, pengadaan bibit unggul, pengolahan produk, pemasaran, dan pengembangan produk olahan.
Prioritas ditentukan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan potensi lokal dengan pendekatan inovatif seperti teknologi modern dan kemitraan.

Target Penerima Manfaat
Kelompok sasaran meliputi petani kecil, keluarga miskin, wanita tani, pemuda, dan penyandang disabilitas. Kepastian sasaran dilakukan melalui pendataan akurat, sosialisasi, dan mekanisme seleksi transparan.

Kualitas dan Keberlanjutan
Penjaminan mutu melalui standar bibit, pelatihan berkualitas, dan pengawasan produk. Keberlanjutan difokuskan pada pengembangan kapasitas SDM, versifikasi usaha, kemitraan, dan pengelolaan keuangan yang sehat.
Risiko dikelola dengan strategi antisipasi perubahan iklim, harga pasar, dan hama tanaman.

Pertanggungjawaban
Pengelolaan keuangan transparan dengan pembukuan, dokumentasi, dan audit berkala.
Pelaporan berkala kepada pemerintah dan masyarakat dilakukan secara terbuka.
Keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pengaduan dijamin.
Aset dikelola dan diinventarisasi secara rutin untuk mencegah penyalahgunaan.

Dampak Sosial dan Ekonomi
Dampak diukur melalui survei terencana, dengan fokus pada peningkatan pendapatan, kesejahteraan, dan keterampilan masyarakat.

Jangkauan dan Keseimbangan Manfaat
Evaluasi cakupan program dan kesesuaian dana dengan manfaat yang dihasilkan, serta upaya perbaikan jika terdapat ketidakseimbangan.

Harapan agar program KETAPANG sukses meningkatkan kesejahteraan desa dan ajakan partisipasi aktif semua elemen masyarakat

“Kami akan mengawal sesuai fungsi kontrol hingga terbukti bahwa Uang rakyat dikembalikan (asas manfaat) kepada rakyat!” seru Dg. Emba.

LPRI juga mengajak seluruh masyarakat Gowa untuk bersama-sama mengawasi kegiatan para BUMDES dalam penggunaan dana desa dan melaporkan segala bentuk penyimpangan yang ditemukan kepada pihak yang berwenang.

JANGAN TAKUT LAPORKAN Dana Desa Untuk kesejahteraan masyarakat Desa, hak anda selaku warga Negara dan kewajiban anda mengawasi mereka.
“Mari kita jaga uang rakyat ini bersama-sama. Jangan biarkan para koruptor merampok hak kita!” pungkas Dg. Emba.

Beberapa Pengelola BUMDES sudah kami hubungi kami akan datangi dan mendalami sistem pengelolaan KETAPANG apakah asas manfaat terlaksana tersalurkan sesuai SOP
Diantaranya di Kecamatan Pallangga.
dan kami akan ambil sampel di beberapa Kecamatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *