Makassar, bongkarnews.id – Rumah makan “Aroma Sop Assauna” yang berlokasi di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, kini menjadi sorotan lantaran indikasi penggunaan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi dalam jumlah besar setiap harinya. Meskipun dikenal sebagai rumah makan murah dengan harga sop Rp 6.000, pengelola diduga menggunakan 5 hingga 7 tabung gas elpiji subsidi per hari. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang kesesuaian pemanfaatan tabung gas bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi rumah tangga, bukan untuk kegiatan komersial dalam skala besar seperti restoran. 13 maret 2026.
Ketua Divisi Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Poros Rakyat Indonesia, Hendrik Dg Lallo, turut menyoroti penggunaan tabung gas elpiji bersubsidi pada warung makan tersebut. Ia menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar peraturan pemerintah, tetapi juga merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi energi.
Penggunaan tabung gas bersubsidi untuk rumah makan yang memiliki fasilitas dan tingkat kunjungan layaknya rumah makan kelas restoran dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang mengatur distribusi dan penggunaan LPG bersubsidi, terutama Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 12 Tahun 2017. Hal ini berdampak pada kelangkaan pasokan gas subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang benar-benar membutuhkan.
Kondisi di lapangan memperlihatkan banyaknya sepeda motor yang terparkir di sekitar warung, menandakan tingginya aktivitas usaha yang sesuai dengan konsumsi gas LPG subsidi yang besar. Praktik ini tidak hanya merugikan konsumen subsidi tetapi juga berpotensi mengacaukan sistem subsidi energi nasional.
Peraturan dan Sanksi
Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2017 secara tegas melarang pemakaian LPG bersubsidi untuk kegiatan komersial. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha serta sanksi pidana sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 482 yang mengatur penyalahgunaan barang bersubsidi.
Imbauan dan Harapan
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat meningkatkan pengawasan serta melakukan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan subsidi LPG. Masyarakat juga didorong untuk aktif melaporkan pelanggaran demi memastikan subsidi energi tepat sasaran.
Rumah makan “Aroma Sop Assauna” diimbau untuk beralih menggunakan LPG non-subsidi untuk operasional usahanya guna mematuhi aturan dan mendukung keberlanjutan subsidi energi bagi warga yang berhak.
Referensi:
– Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Penyediaan LPG
– Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2017
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 482
Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia












