Breaking News

Putusan Inkrah PN Makassar Dikalahkan Surat Irwasda Polda Sulsel? Dugaan Intervensi Hukum dalam Kasus Ishak Hamsa!

1031
×

Putusan Inkrah PN Makassar Dikalahkan Surat Irwasda Polda Sulsel? Dugaan Intervensi Hukum dalam Kasus Ishak Hamsa!

Sebarkan artikel ini

Makassar, 25 Juni 2025| Bongkarnews.id – Kasus hukum yang dialami Ishak Hamsa bin Hamsa Daeng Taba tengah menjadi sorotan. Di hebohkan tentang surat Irwasda Polda Sulsel dijadikan sebagai dasar Hukum pihak HJ. Wafiah Sahrier diduga melabrak putusan perdata Pengadilan makassar yang bersifat ingkrah.

Hal ini diungkapkan Ishak Hamsa Bin Hamsa Dg. Taba didepan SPKT Polda sulsel bersama tim kuasa hukumnya Andis SH. mewakili Ketua tim Hukum Wawan Nur Rewa SH. Usai membuat laporan polisi selasa 24 Juni 2025 pukul 00.28 Wita.

Andis. SH. Selaku dari Tim Kuasa Hukum Ishak Hamsah mengungkapkan kejadian atas peristiwa yang dialaminya. Sejak mulanya saat dirinya dilaporkan oleh Hj.Wafiah Sahrier, 27 Desember 2021 di Polrestabes Makassar tentang pasal 167 KUHP.

Ishak Hamsa menjelaskan bahwa Penerapan Hukum penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik terkait pemeriksaan pasal 167 yang dituduhkan pada saya, banyak terdapat prilaku penyidik yang sudah tidak mengarah lagi pada pedoman peraturan kapolri yang berintegritas,transparans serta tidak memihak pada salah satu pihak terhadap penangnan perkara yg dilaporkan perempuan Hj. Wafiah Sahrier. Ucap Andis SH.

Lanjut Andis, bahwa keberpihakan penyidik dalam penangnan perkara tersebut Ketua tim Kuasa Hukum Ishak Hamsa, Wawan Nur Rewa SH. sudah telah melaporkan kejadian tersebut pada propam polda sulsel, yang dimana hasil dari pelaporan tersebut sedikit mendapatkan bocoran pada pemeriksaan penyidik yang dilaporkan, dimana diduga telah ditemukan pelanggaran.

Lebih lanjut, sangat mengherankan pada penyelidikan penyidik terhadap penerapan pasal 167, dimana secara fakta penyidik telah menjadikan salinan buku (F) yang berada dikelurahan dan kecamatan sebagai bukti otentik yang bersifat final. Yang seharusnya penyidik tidak boleh menjadikan salinan buku ( F ) tersebut, sebagai bukti otentik yang bersifat final, sebab pejabat kelurahan dan kecamatan setempat pun tidak dapat dan berani memberikan keterangan, bahwa isi salinan buku (F) tersebut masih memiliki keutuhan.

Pertanyaannya kami kenapa dan ada apa penyidik kok menjadikan salainan buku F tersebut sebagai bukti final, menjerat orang sebagai tersangka, Sementara yang kami ketahui dalam kedudukan hukum bukti yang bersifat salinan atau foto kopi tidak boleh dijadikan sebagai bukti final dalam penegakan hukum. ” Ujar Andis.

Andis mengatakan, yang lebih anehnya lagi peristiwa penambahan pasal 263 ayat 2. dimana saat Dumas Ishak Hamzah pasal ini muncul saat hasil gelar perkara khusus wasidik polda sulsel pada tahun 2022 dimana saat gelar perkara Agus Kherul salah satu peserta gelar perkara yg masih berpangkat kompol saat itu, telah menemukan perbedaan persil, antara warkah Ishak Hamsa dan pembagian harta peninggalan 2001 ahli waris Ishak Hamsa.

Dimana warkah ishak hamsa terdapat tulisan persil 21 PAW hasil putusan Pengadilan Agama kota makassar, sementara warkah ishak yang sebenarnya adalah persil 31.

Hal tersebut sudah dibantahkan Ishak Hamsa dan kuasa hukumnya saat itu, bahwa pak agus khaerul harus juga berpengetahuan yang lebih baik, agar tidak mudah mendiktei satu fakta yang mempersalahkan orang. Tutur Andis

Sebab kalau berbicara perbedaan persil tersebut saya kira simpel saja pertanyaannya. Apakah putusan yang mengikuti warkah pemohon PAW atau pemohon PAW yang mengikuti putusan.

Kalau jawabanya harus putusan yang mengikuti warkah pemohon penetapan ahli waris. Lalu kenapa Ishak Hamsa yang harus dipersalahkan.

Kemudian setelah perisitiwa perbedaan persil terbantahkan tahun 2023, kok kenapa bisa pasal 263 ayat 2 muncul sudah berapa tahun yang lalu, kemudian ditahun 2025 penyidik temukan alat buktinya? Itu Artinya sangat jelas bahwa penerapan Hukum pada seseorang, pasalnya duluan baru unsur-unsurnya. Tutur Andis. SH

Jelasnya lagi, kemudian pada alat bukti 263 ayat 2. dimana secara fakta penyidik tidak pernah menemukan alat buktinya terhadap ishak hamsa yang ditersangkakan baik dalam penyelidikan maupun sidik. Kan suatu hal yang sangat aneh seseorang ditersangkakan pasal 263 ayat 2. Namun penyidik tidak pernah menemukan alat buktinya pada tersangka baik lidik maupun sidik. Namun faktanya penyidik menemukan kepada saksi pelapor bernama H. Rahmad yang dimana mereka ini konco.

Kata Andis, serunya lagi alat bukti yang di jadikan penyidik menjerat ishak hamsa pasal 263 ayat 2 iyalah alat bukti yang digunakan dulu saksi pelapor menipu ishak hamsa dimana kejadian saat itu H.rahmad mengembalikan dokumen tanah simana buttayya atas nama kakek ishak hamsa yaitu soeltan bin soemang kepada keluarga ishak hamsa dengan hasil scen bukan lagi aslinya. Kemudian ishak melaporkan H.Rahmad saat itu dan bukti laporanya ada.

Pertanyaanya saksi pelapor ini kami sampaikan kepenyidik kalau saksi pelapor tersebut iyalah orang yang dulunya pernah kami laporkan mengelapkan surat tanah kami dan kami perlihatkan LP pada penyidik. Tapi semua itu penyidik tidak hiraukan.

Setelah kejadia semua itu sudah tim kuasa hukum laporkan kepropam polda sulsel. Eh ujung ujungnya keluar lagi surat irwasda polda sulsel. sebagai surat dukungan pada HJ. Wafiah Sahrier, yang kami anggap surat tersebut adalah dukungan kejahatan terhadap Prilaku hj.wafiah sahrier terhadap lahan kami, sebab dengan dasar surat tersebut lahan kami diserobot dan dirusak.

Tapi setelah kami melaporkan kejadian pengrusakan yang dilakukan Hj. Wafiah Sahrier semalam jam 00.28 wita
Selasa 24 Juni 2025. “KAMI INGIN LIHAT APAKAH LAPORAN YANG KAMI LAPORKAN ATAS PERBUATAN”, Hj.Wafiah Sahrier istri seorang pengusaha itu, penyidik dan atasannya mampu menegakkan hukum atau tidak. Tutup Andis. SH. Dengan tegas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *