30 Juni 2025 | Gowa, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id – Proyek pembangunan Balai Kemasyarakatan Desa (BKDes) Borimatangkasa di Dusun Bontosunggu, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, yang menelan anggaran Rp 219.107.860 dari Dana Desa tahun anggaran 2025, dibayangi dugaan pelanggaran spesifikasi dan standar mutu bangunan.
Berdasarkan pengamatan warga setempat, beberapa indikasi muncul, seperti penggunaan material alam yang kurang memenuhi standar mutu, pemasangan Pondasi keras dugaan kurang sesuai spesifikasi, kualitas campuran semen yang buruk, Informasi ini dihimpun dari wawancara dengan beberapa warga setempat, foto-foto kunjungan tiem kerja Poros Rakyat Indonesia.
Pemerintah Desa Borimatangkasa hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pendamping Desa, namun jawaban S Dg Nurung Menyampaikan langsung koordinasi di Desa iye”
Kami berharap Kep Desa, dan BPD untuk memnerikan konfirmasi atas dugaan pelaksaanaan projek yang kurang memenuji standar keefesienan anggaran dan mengurangi spesifikasi standar mutu bangunan, termasuk pekerjaan pondasi yang kurang memenuhi standar spesifokasi sebagai penopang bamgunan.
Dugaan pelanggaran ini menimbulkan kekhawatiran akan kualitas bangunan BKDes dan potensi pemborosan anggaran Dana Desa.
Perundang-undangan yang mungkin perlu menjadi acuan.
Pasal 24 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU Bangunan Gedung”) mengatur setiap bangunan gedung harus memenuhi standar teknis bangunan gedung sesuai fungsi dan klasifikas
Jika terbukti terjadi pelanggaran, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan warga yang kelak menggunakan bangunan tersebut.
Oleh karena itu, investigasi menyeluruh dan transparan dari Pemerintah Desa Borimatangkasa Kabupaten Gowa, dan
proses pengawasan yang tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, sangat diperlukan untuk memastikan akuntabilitas dan efektivitas penggunaan Dana Desa, jika perlu di proses hukum kalau jelas ada kekeliruan yang di sengaja.
Penting pula untuk memastikan perbaikan yang sesuai standar dilakukan agar proyek ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Dusun Bontosunggu, Desa Borimatangkasa.
Dari pantauan papan bicara yang di pasang ketidak jelasan sistim kerja dan pelaku pelaksana pembangunan Balai Kemasyarakatan Desa tersebut, tidak ada tertuan siapa penanggung jawab kegiatan, sehingga bisa saja pak Desa selaku pelaksana kegiatan, padahal hal itu tidak di benarkan.
Sisi lain bahwa di depan kantor Desa Borimatangkasa sisa penyampaian papan informasi yang terpasang tahun 2023 mungkin salah tahun, atau tahun 2025 sengaja tidak di pasang, itu artinya menghindari hak hak masyarakat ( publik) untuk ikut memantau kegiatan do desa tersebut.
Kepada Inspektorat selaku pelaksana Pengawasan Desa untuk lebih profesional dalam menjalankan amanah Negara, diatas kepentingan kelompok, golongan atau pribadi.
Tiem Kerja Independent
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.












