Breaking News

Desak Propam Polda Sulsel Turun Tangan: Investigasi Dugaan Pembiaran. Periksa Kapolres Jeneponto!

1680
×

Desak Propam Polda Sulsel Turun Tangan: Investigasi Dugaan Pembiaran. Periksa Kapolres Jeneponto!

Sebarkan artikel ini

Jeneponto, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) wilayah Jeneponto kembali menyoroti proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Kelara Karalloe. Kali ini, LPRI mendesak Kapolda Sulawesi Selatan Cq. Propam Polda Sulsel untuk melakukan investigasi mendadak terkait dugaan pembiaran aktivitas tambang ilegal yang menyuplai material pasir dan batu pada proyek tersebut. (10-09-2025)

LPRI menilai ironis, proyek nasional senilai Rp 24.956.499.919 ini justru menggunakan material ilegal yang kualitasnya mencurigakan dan tidak melalui pemeriksaan tes laboratorium.

“Ketua LPRI Jeneponto: ‘Bagaimana mungkin material ilegal dan bermutu rendah bisa lolos masuk ke proyek nasional? Ini sangat mencurigakan. Kami menduga ada permainan di balik ini.”

LPRI mempertanyakan mengapa pengadaan material ilegal dan bermutu rendah ini bisa berjalan begitu mulus. LPRI khawatir ada sindikat mafia tambang yang dipelihara oleh oknum-oknum tertentu.

“Budhiman Ketua LPRI Jeneponto: ‘Kami menduga ada pihak-pihak yang sengaja membiarkan aktivitas tambang ilegal ini agar mendapatkan keuntungan pribadi. Ini harus diusut tuntas.’ ujar Budhiman.

LPRI wilayah Jeneponto mendesak Propam untuk memeriksa Kapolres Kabupaten Jeneponto. LPRI menilai Kapolres Jeneponto gagal dalam mengawal kebersihan proyek dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Ketua LPRI Jeneponto ‘Kami menganggap Kapolres Jeneponto gagal dalam menjalankan tugasnya. Seharusnya, beliau bisa mencegah aktivitas tambang ilegal ini, apa gunanya kasat Intelkam sebagai pembantu Kapolres, Kami meminta Propam untuk memeriksa beliau dan memberikan sanksi jika terbukti lalai dalam menjalankan tugas.’ tegas Budhiman.

Berikut rincian proyek:

– Nama Pekerjaan: Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Kelara Karalloe, Kabupaten Jeneponto (Lanjutan)
– Lokasi: Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto
– Koordinat: 5.631414°S, 119.812830°E
– Nomor dan Tanggal Kontrak: HK.02.01/Au8.3/67/V/2025, 23 Mei 2025
– Nilai Kontrak: Rp 24.956.499.919,-
– Sumber Dana: APBN – Rupiah Murni TA. 2025
– Penyedia Jasa: PT. Arya Graha Putratama
– Jangka Waktu Pelaksanaan: 210 Hari Kalender

LPRI mendesak Kapolda Sulsel Cq. Propam Polda Sulsel untuk segera melakukan investigasi mendadak dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam pembiaran aktivitas tambang ilegal yang menyuplai material untuk proyek rehabilitasi irigasi Kelara Karalloe.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan para pelaku penyimpangan ditindak tegas,” pungkas Budhiman.

Di tempat terpisah Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia M. Jafar Sainuddin Dg Emba “meminta Kepada Ketua DPD Jeneponto menindaklanjuti laporkan Pelaksana Projek di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yakinlah di Polres Jeneponto amat sedikit harapan ada hasil kepastian hukum.

Terlalu banyak pelanggaran yang terjadi pada proses pelaksanaan projek Negara tersebut. Tutup Tim Kerja Independen Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *