Bongkarnews.id | Takalar – Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Banyuanyara, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar, tahun anggaran 2024, menuai sorotan tajam! Masyarakat menilai ada sejumlah kejanggalan dalam LPJ tersebut, terutama terkait dengan surplus anggaran yang dinilai tidak wajar dan berpotensi menjadi indikasi praktik korupsi. 24 Desember 2025.
Berdasarkan infografis yang dipublikasikan, Desa Banyuanyara mencatat total pendapatan sebesar Rp 1.748.299.000,00 dan total belanja sebesar Rp 1.839.199.450,00. Namun, yang menjadi sorotan adalah adanya surplus/defisit sebesar (91.492.063,00). Masyarakat mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah desa bisa mencatat surplus anggaran di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
“Kami merasa aneh dengan LPJ ini. Bagaimana mungkin desa kami bisa surplus anggaran? Padahal, banyak sekali kebutuhan masyarakat yang belum terpenuhi. Kami khawatir ada sesuatu yang disembunyikan dalam LPJ ini,” ujar salah seorang warga Desa Banyuanyara yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga menyoroti adanya selisih antara anggaran dan realisasi belanja di beberapa bidang, terutama di bidang pelaksanaan pembangunan desa yang mencapai Rp 14.832.000,00. Masyarakat mempertanyakan ke mana selisih anggaran tersebut dialokasikan.
“Kami ingin tahu, kenapa ada selisih antara anggaran dan realisasi belanja di bidang pembangunan? Apakah ada proyek yang tidak dilaksanakan atau ada penggelembungan anggaran?” tanya warga tersebut.
Masyarakat mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Kabupaten Takalar untuk segera melakukan audit investigasi terhadap LPJ APBDes Desa Banyuanyara tahun anggaran 2024.
“Kami meminta BPK dan Inspektorat untuk turun tangan mengaudit LPJ APBDes Desa Banyuanyara. Kami ingin tahu apakah ada praktik korupsi atau penyimpangan anggaran dalam pengelolaan keuangan desa,” tegas warga tersebut.
Masyarakat juga mengimbau aparat penegak hukum untuk tidak ragu menindaklanjuti jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Banyuanyara.
“Jika terbukti ada korupsi, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan biarkan uang rakyat dikorupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas warga tersebut.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa merupakan kunci untuk mencegah praktik korupsi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. LPJ APBDes Desa Banyuanyara yang dinilai janggal ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa di seluruh wilayah Kabupaten Takalar.
Sumber masyarakat tokoh setempat.












