Berita Sukawesi Selatan

Segera Bergulir Gerakan Aksi Damai Jilid IV Lembaga Poros Rakyat Indonesia Kota Makassar Bongkar Sindikat Mafia Tanah dan Mafia Hukum di Sulsel Tanpa Kompromi

286
×

Segera Bergulir Gerakan Aksi Damai Jilid IV Lembaga Poros Rakyat Indonesia Kota Makassar Bongkar Sindikat Mafia Tanah dan Mafia Hukum di Sulsel Tanpa Kompromi

Sebarkan artikel ini

Makassar, 16 Desember 2025  – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) Kota Makassar, Andi Salim Agung S.H CLA, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum Ishak Hamsa dgTaba, secara tegas menyatakan siap membongkar sindikat mafia tanah dan mafia hukum yang selama ini merajalela di Sulawesi Selatan. Gerakan Jilid IV ini hadir sebagai bentuk perlawanan tanpa kompromi terhadap praktik kejahatan yang melibatkan oknum penyidik Tahbang Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel.

Andi Salim Agung menegaskan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku kejahatan yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga melanggar hak asasi manusia (HAM) secara berat. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba menghalangi penegakan hukum dan keadilan di Sulsel,” tegasnya.

Sindikat Mafia Tanah dan Mafia Hukum di Sulsel

Sindikat mafia tanah yang terungkap selama ini melibatkan praktik penguasaan dan pengalihan tanah secara ilegal, pemalsuan dokumen, serta intimidasi terhadap pemilik sah tanah. Sedangkan mafia hukum berperan dalam manipulasi proses hukum, penyalahgunaan kewenangan aparat penyidik, dan penghambatan penegakan hukum yang seharusnya berjalan adil dan transparan.

Pasal dan Sanksi Hukum yang Berlaku

Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, tindakan para pelaku dapat dikenakan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang terkait, antara lain:

– Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

– Pasal 385 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

– Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

– Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Persekongkolan dalam melakukan tindak pidana.

– Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

– Pasal 40 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terkait pelanggaran HAM berat.

– Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan apabila terdapat tindakan kekerasan terhadap korban.

Andi Salim Agung juga menambahkan bahwa oknum penyidik yang terlibat dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemecatan dari kepolisian serta proses pidana sesuai hukum yang berlaku.

Sikap Tegas Tanpa Kompromi

Gerakan Jilid IV ini tidak hanya akan mengungkap kasus-kasus lama, tetapi juga melakukan pengawasan ketat terhadap setiap proses hukum yang berjalan. Andi Salim Agung mengajak seluruh elemen masyarakat dan penegak hukum yang bersih untuk bersinergi dalam memberantas mafia tanah dan mafia hukum demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum di Sulawesi Selatan.

“Kami pastikan tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan yang merusak tatanan hukum dan HAM di daerah ini. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *