GowaNews

Mafia Tanah BERAKSI di Bolangi Gowa! LPRI: Pemkab & Aparat Jangan Tutup Mata, RAKYAT DIRUGIKAN!

472
×

Mafia Tanah BERAKSI di Bolangi Gowa! LPRI: Pemkab & Aparat Jangan Tutup Mata, RAKYAT DIRUGIKAN!

Sebarkan artikel ini

Bolangi, Gowa, Bongkarnews.id  – Di tengah gencarnya pemerintah memberantas mafia tanah, praktik keji tersebut justru BERAKSI di Bolangi, Kelurahan Bontoparang, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa. Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menyoroti dugaan kuat aktivitas mafia tanah yang merugikan masyarakat pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM). Ironisnya, banyak bangunan berdiri di kawasan tersebut disinyalir tidak memiliki alas hak yang jelas.

“Pemerintah dengan susah payah memberantas mafia tanah, tapi di Bolangi malah JADI SARANG MAFIA! Banyak bangunan tidak punya alas hak, tanah dijual perkavling tanpa sertifikat, dan yang PALING SADIS, SHM milik warga malah DIABAIKAN dan TANAHNYA DIKUASAI! Ini namanya PERAMPOKAN!” tegas Haeruddin Naba, pendamping pemegang SHM yang juga Divisi Pencari Fakta DPP Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Haeruddin Naba mengungkapkan, tim di lapangan menemukan banyak bangunan di kawasan Bolangi disinyalir tidak memiliki alas hak yang sah. Lebih lanjut, ada praktik penjualan tanah kavling yang tidak memiliki legalitas SHM.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa banyak bangunan di Bolangi TIDAK MEMILIKI IZIN dan ALAS HAK yang jelas! Tanah dijual PERKAVLINGAN TANPA SERTIFIKAT! Ini JELAS MELANGGAR HUKUM!” lanjut Haeruddin Naba dengan nada geram.

29 Hektar Tanah Bersertifikat Lenyap Dikuasai Mafia!

Yang lebih memprihatinkan, Haeruddin Naba mengungkapkan bahwa ada sekitar 29 hektar lahan yang bersertifikat (SHM) milik warga yang saat ini DIKUASAI oleh mafia tanah.

“Pemilik tanah ini SETIA MEMBAYAR PAJAK setiap tahun dan MEMEGANG SHM! Tapi kenapa TANAHNYA MALAH DIKUASAI OLEH PIHAK LAIN?! Ini KETIDAKADILAN YANG SANGAT NYATA! Kami menduga ada JARINGAN MAFIA TANAH YANG TERORGANISIR di Bolangi!” tegas Haeruddin Naba.

Haeruddin Naba menduga, pemilik tanah di “salami” (diintimidasi/ditekan) karena memegang SHM yang sah dan rutin membayar pajak.

“Para mafia tanah ini SENGALA MENGINCAR TANAH-TANAH YANG SUDAH BERSERTIFIKAT! Mereka MENGINTIMIDASI pemiliknya dan MENGUASAI TANAHNYA dengan cara-cara yang MELANGGAR HUKUM!” lanjut Haeruddin Naba.

LPRI Menuntut Tindakan Tegas!

LPRI mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas memberantas mafia tanah di Bolangi.

– Pemkab Gowa: LAKUKAN INVESTIGASI MENYELURUH TERHADAP IZIN BANGUNAN di kawasan Bolangi! Bongkar bangunan yang TIDAK MEMILIKI ALAS HAK yang sah!

– Aparat Penegak Hukum: USUT TUNTAS JARINGAN MAFIA TANAH yang beroperasi di Bolangi! Tangkap dan hukum SEBERAT-BERATNYA para pelaku perampasan tanah!

– BPN (Badan Pertanahan Nasional): TINJAU KEMBALI PROSES PENERBITAN SERTIFIKAT di kawasan Bolangi! Pastikan TIDAK ADA SERTIFIKAT GANDA atau SERTIFIKAT YANG DITERBITKAN DENGAN CARA MELANGGAR HUKUM!

– Satgas Mafia Tanah: Segera turun tangan untuk MEMBANTU WARGA yang menjadi korban mafia tanah di Bolangi! KEMBALIKAN HAK MEREKA ATAS TANAHNYA!

“Kami TIDAK AKAN TINGGAL DIAM! Kami akan TERUS MENGKAWAL KASUS INI sampai TUNTAS! Kami akan BERJUANG untuk MEMBELA RAKYAT yang menjadi korban mafia tanah!” pungkas Haeruddin Naba dengan nada penuh tekad.

LPRI mengajak seluruh masyarakat Gowa untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya praktik mafia tanah di wilayahnya.

“SAATNYA KITA BERSATU MELAWAN MAFIA TANAH! JANGAN BIARKAN MEREKA MERAMPAH HAK-HAK KITA! Bersama-sama, kita WUJUDKAN GOWA YANG ADIL, AMAN, DAN SEJAHTERA!” seru Haeruddin Naba membakar semangat perlawanan.

 

Tiem Kerja Independen.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *