GowaNews

Pengusaha Kapling SEROBOT Lahan Warga di Bolangi Gowa!?, LPRI: PEMKAB & APARAT JANGAN TUTUP MATA!

845
×

Pengusaha Kapling SEROBOT Lahan Warga di Bolangi Gowa!?, LPRI: PEMKAB & APARAT JANGAN TUTUP MATA!

Sebarkan artikel ini

Bolangi, Gowa, Bongkarnews.id   – Masyarakat Bolangi, Kelurahan Bontoparang, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, semakin GERAH dengan aktivitas sindikat mafia tanah yang diduga merugikan banyak warga. Dugaan keterlibatan pengusaha kapling dalam penyerobotan lahan semakin mencuat, membuat Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) angkat bicara, mendesak Pemkab Gowa dan aparat penegak hukum untuk BERTINDAK TEGAS!

“Masyarakat Bolangi sudah MUAK dengan ulah sindikat mafia tanah ini! Pengusaha kapling diduga melakukan PENYEROBOTAN LAHAN secara TERANG-TERANGAN! SHM milik warga DIABAIKAN, dan tanah mereka DIRAMPAS dengan cara-cara yang TIDAK BERPERIKEMANUSIAAN!” tegas Haeruddin Naba, pendamping pemegang SHM yang juga Divisi Pencari Fakta DPP LPRI.

Haeruddin Naba mengungkapkan, modus operandi sindikat mafia tanah ini diduga melibatkan pengusaha kapling yang melakukan pembangunan perumahan di atas lahan yang bermasalah.

“Kami menduga ada PERSEKONGKOLAN antara pengusaha kapling dengan oknum-oknum tertentu untuk melakukan PENYEROBOTAN LAHAN! Mereka TIDAK PEDULI dengan HAK-HAK WARGA! Yang mereka pikirkan hanya KEUNTUNGAN PRIBADI!” lanjut Haeruddin Naba dengan nada tegas.

29 Hektar Tanah Bersertifikat Diduga Jadi Korban Penyerobotan!

Haeruddin Naba menegaskan, sekitar 29 hektar lahan yang bersertifikat (SHM) milik warga di Bolangi diduga menjadi KORBAN PENYEROBOTAN oleh sindikat mafia tanah yang melibatkan pengusaha kapling.

“Pemilik tanah sudah BERUSAHA MEMPERTAHANKAN HAKNYA! Mereka sudah MELAPOR KE PIHAK BERWAJIB! Tapi kenapa TIDAK ADA TINDAKAN yang diambil?! Apakah PENGUSAHA KAPLING ITU LEBIH KUAT dari NEGARA?!” tegas Haeruddin Naba.

LPRI Menuntut Tindakan Tegas!

LPRI mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas menindak sindikat mafia tanah dan pengusaha kapling yang diduga melakukan penyerobotan lahan di Bolangi.

– Pemkab Gowa: HENTIKAN SEGERA SEMUA AKTIVITAS PEMBANGUNAN PERUMAHAN yang TIDAK MEMILIKI IZIN dan BERMASALAH dengan kepemilikan lahan!

– Aparat Penegak Hukum: USUT TUNTAS DUGAAN TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN LAHAN yang dilakukan oleh pengusaha kapling dan sindikat mafia tanah! Tangkap dan hukum SEBERAT-BERATNYA para pelaku!

– BPN (Badan Pertanahan Nasional): LAKUKAN PENGUKURAN ULANG TERHADAP SELURUH LAHAN DI KAWASAN BOLANGI! Pastikan TIDAK ADA TUMPANG TINDIH kepemilikan lahan! BATALKAN SERTIFIKAT yang diterbitkan secara ILEGAL!

– Satgas Mafia Tanah: Turun tangan untuk MEMBANTU WARGA yang menjadi korban mafia tanah! KEMBALIKAN HAK MEREKA ATAS TANAHNYA!

“Kami TIDAK AKAN TINGGAL DIAM! Kami akan TERUS MENGKAWAL KASUS INI sampai TUNTAS! Kami akan BERJUANG untuk MEMBELA RAKYAT yang menjadi korban mafia tanah dan pengusaha kapling yang serakah!” pungkas Haeruddin Naba dengan nada penuh tekad.

LPRI mengajak seluruh masyarakat Gowa, khususnya warga Bolangi, untuk berani bersuara dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik mafia tanah di wilayahnya.

“SAATNYA KITA BERSATU MELAWAN MAFIA TANAH dan PENGUSAHA KAPLING YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB! JANGAN BIARKAN MEREKA MERAMPAH HAK-HAK KITA! Bersama-sama, kita WUJUDKAN GOWA YANG ADIL, AMAN, DAN SEJAHTERA!” seru Haeruddin Naba membakar semangat perlawanan.

 

Tiem Kerja Independen.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *