Gowa, Bongkarnews.id – Memasuki tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Gowa mendeklarasikan komitmen untuk pembenahan manajemen dan optimalisasi program. Namun, sorotan tajam tertuju pada maraknya aktivitas tambang liar di berbagai kecamatan, khususnya di sepanjang Sungai Jeneberang, yang seakan luput dari perhatian serius pemerintah.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) dengan lantang menyuarakan keprihatinannya atas kondisi ini. Mereka menuding adanya pembiaran terhadap praktik ilegal yang merusak lingkungan, terutama di wilayah Kecamatan Bontonompo, Kecamatan Bajeng, dan Kecamatan Pallangga.
“Kami melihat dengan jelas, aktivitas tambang liar ini bukan hanya terjadi di satu lokasi, tapi sudah merambah ke beberapa kecamatan. Pemerintah Kabupaten Gowa seolah menutup mata terhadap kerusakan lingkungan yang semakin parah,” ungkap perwakilan LPRI.
Lebih lanjut, LPRI menyoroti indikasi kuat adanya sistem bekingan dari oknum-oknum yang memiliki pengaruh dalam kebijakan. Hal ini membuat aparat penegak hukum, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian lingkungan, terkesan tidak berdaya.
“Ironisnya, kepolisian yang seharusnya mengawal penegakan hukum lingkungan, justru menjadi penonton setia atas perusakan yang terjadi. Ada apa ini? Siapa yang membekingi para pelaku tambang liar ini?” tanya perwakilan LPRI dengan nada geram.
LPRI menekankan urgensi penerapan UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) yang ketat untuk meminimalisir risiko kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
“UKL/UPL adalah instrumen penting untuk memastikan aktivitas pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak membahayakan lingkungan. Pemerintah Kabupaten Gowa harus memastikan semua tambang memiliki dan menjalankan UKL/UPL dengan benar,” tegas perwakilan LPRI.
Atas nama Lembaga Poros Rakyat Indonesia, LPRI mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap seluruh aktivitas tambang liar yang beroperasi tanpa izin dan merusak lingkungan.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Gowa untuk tidak hanya berjanji, tapi juga bertindak nyata. Hentikan aktivitas tambang liar, proses hukum para pelaku, dan lakukan rehabilitasi lingkungan yang rusak. Jangan sampai alam murka, baru kita menyesal!” pungkas perwakilan LPRI.
Masyarakat Gowa kini menanti bukti nyata dari komitmen Pemerintah Kabupaten Gowa untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum. Akankah Gowa benar-benar berbenah di tahun 2026, ataukah kerusakan lingkungan akan terus berlanjut tanpa ada tindakan yang berarti?
Tiem Kerja Independen.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia












