Breaking News

*Sabung Ayam di Bontomarannu, Bontonompo, Pattallassang: Ancaman Efektivitas Penegakan Hukum Polres Gowa*

671
×

*Sabung Ayam di Bontomarannu, Bontonompo, Pattallassang: Ancaman Efektivitas Penegakan Hukum Polres Gowa*

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Gowa. Bongkarnews.id – Praktik sabung ayam yang marak di beberapa kecamatan di Kabupaten Gowa, seperti Bontonompo Sabbala Kel. Bontoramba indikasi inisial pelaku D,L, Bontomarannu Borong Rappo Inisial Y, dan Pattallassang Bu’rung -bu’rung inisial Hk, menjadi sorotan tajam akibat tidak tersentuh oleh penegakan hukum, kenapa bisa Gelanggang begitu ramai dan besar tapi tidak terlihat oleh petugaa, Ucap Ketua Divisi Investigasi Dewan pimpinan Pusat Lembaga Poros Rakyta Indonesia. Hendrik Dg. Lallo.

Masyarakat dan Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mempertanyakan keberadaan dan efektivitas aparat kepolisian dalam menindak aktivitas yang diduga melanggar aturan dan merusak tatanan sosial ini.

Di Kecamatan Bontonompo, khususnya di daerah Sabbala Kelurahan Bontorambu, aktivitas sabung ayam berlangsung tanpa henti siang dan malam, seakan mendapat perlindungan dari aparat setempat. Indikasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai apakah Polsek Bontonompo berfungsi sebagai bagian dari komunitas tersebut atau justru membiarkannya beroperasi bebas.

Selain itu, di wilayah Borongrappo, Kecamatan Bontomarannu, di mana terdapat keberadaan Polsek serta satuan Koramil hingga satuan Kostrad Divisi 3 namun penegakan hukum atas sabung ayam seakan diabaikan.

Dari informasi yang kami himpun di Borongrappo Kecamatan Bontomarannu tidak hanya Sabung Ayam, ad beberapa aktifitas yang perlu mendapatkan kejelasan dari pelaksana Gelanggang tersebut.

Kondisi ini dinilai ironis, mengingat peran aparat keamanan seharusnya menjadi ujung tombak dalam penegakan hukum dan pengayoman masyarakat.

Dugaan pembiaran ini menimbulkan kekecewaan dari berbagai kalangan atas hilangnya integritas dan dedikasi aparat dalam melaksanakan sumpah pengabdian kepada negara.

Kapolres Kabupaten Gowa yang dikenal tangguh dalam menangani berbagai kasus publik, hingga saat ini belum menunjukkan adanya tindakan signifikan terhadap laporan sabung ayam di tiga kecamatan tersebut.

Atau peraktek sabung ayam tersebut belum terdeteksi oleh tim intelkam, atau pertanda lumpuhnya Kekuatan deteksi dini di tubuh Intelijen Polres Gowa.

Indikasi Praktik perjudian yang melibatkan penyiksaan terhadap hewan ini juga melanggar Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit serta Perlindungan Hewan, yang melarang penyiksaan hewan secara umum.

Aturan dan Sanksi Hukum

Sabung ayam sebagai bentuk perjudian dan penyiksaan hewan melanggar sejumlah peraturan hukum, antara lain:

– Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang melarang segala bentuk perjudian dengan ancaman pidana penjara dan denda (Pasal 303 KUHP).
– Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit serta Perlindungan Hewan yang mengatur larangan penyiksaan hewan termasuk peraduan yang berpotensi mencederai kesejahteraan binatang (Pasal 66).
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 504 tentang penyiksaan hewan yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Pelaku dan pihak yang diduga membiarkan sabung ayam dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana, termasuk pencabutan izin usaha dan penindakan hukum oleh aparat kepolisian.

Seruan Lembaga Poros Rakyat Indonesia

Lembaga Poros Rakyat Indonesia menghimbau agar aparat kepolisian Kabupaten Gowa segera mengambil langkah tegas dan transparan dalam memberantas sabung ayam.

Jika legitimasi penegakan hukum di wilayah ini diragukan, lembaga serukan rekomendasi Reformasi institusi Kepolisian Kabupaten Gowa demi menjaga marwah hukum dan kepercayaan publik.

Masyarakat mengharapkan tindakan nyata yang berkeadilan dan bersih dari intervensi agar hukum benar-benar hadir bagi seluruh warga tanpa terkecuali, serta praktik-praktik melawan hukum seperti sabung ayam dapat segera dihentikan.

Referensi:

– Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
– Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit serta Perlindungan Hewan
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 dan Pasal 504
– Pernyataan Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI)

Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *