Jeneponto, Bongkarnews.id – Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) semakin geram dengan lambannya penyelesaian kasus sertifikat warga yang menjadi sandera di Bank BRI selama 15 tahun di Jeneponto. LPRI mengungkapkan, kronologis kasus ini bermula sejak tahun 2010, namun hingga kini, Kades Beroanging dan Ketua Kelompok Tani terkesan lepas tangan.
“Warga sudah menunggu terlalu lama! Sejak tahun 2010 sertifikat mereka dijadikan jaminan oleh Ketua Kelompok, dan hingga kini tidak ada kejelasan. Ini sudah sangat keterlaluan!” tegas Ketua Umum LPRI.
Berdasarkan informasi yang dihimpun LPRI, kronologis kasus ini adalah sebagai berikut:
– 2010: Ketua Kelompok Ternak Sapi “Bungung Kambara” Desa Barana, Abd Rahman M, meminjamkan dana kelompok kepada Kepala Desa Beroanging, Nurdin Nur, dengan menjaminkan sertifikat tanah milik warga di Bank BRI Cabang Takalar.
– 2010-2022: Selama 12 tahun, tidak ada kejelasan mengenai status pinjaman dan sertifikat warga yang menjadi jaminan. Warga merasa diabaikan dan tidak mendapatkan informasi yang memadai.
– 28 Mei 2022: Karena terus didesak oleh warga, Kades Nurdin Nur akhirnya membuat perjanjian dengan harapan dapat melunasi pinjaman dan mengembalikan sertifikat warga pada akhir tahun 2022. Namun, hingga kini, janji tersebut tidak ditepati.
– 2024: Sudah 15 tahun berlalu, sertifikat warga masih menjadi sandera di Bank BRI. Kades Nurdin Nur dan Ketua Kelompok Tani Abd Rahman M terkesan lepas tangan dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini.
“Fakta ini menunjukkan bahwa Kades Nurdin Nur dan Ketua Kelompok Tani Abd Rahman M telah melakukan pembiaran terhadap masalah ini selama bertahun-tahun. Mereka seharusnya bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami oleh warga,” ujar Ketua Umum LPRI.
Ketua Umum LPRI menuntut agar Kades Nurdin Nur dan Ketua Kelompok Tani Abd Rahman M segera bertindak dan mengembalikan sertifikat warga secepatnya.
“Jangan terus mengulur-ulur waktu. Segera lakukan pertemuan dengan pihak Bank BRI dan para pemilik sertifikat untuk mencari solusi terbaik,” tegasnya.
Ketua Umum LPRI juga mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini.
“Kami meminta agar polisi segera melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Jika ditemukan adanya unsur pidana, para pelaku harus ditangkap dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ketua Umum LPRI mengingatkan, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, terutama yang melibatkan jaminan sertifikat tanah.
“Jangan mudah percaya dengan iming-iming pinjaman yang tidak jelas. Pastikan semua transaksi keuangan dilakukan secara transparan dan akuntabel,” pesannya.
Ketua Umum LPRI menegaskan, LPRI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa hak-hak warga yang menjadi korban terpenuhi.
“Kami akan terus berjuang untuk keadilan. Kami tidak akan membiarkan warga menjadi korban ketidakadilan,” pungkasnya.
Tiem Kerja Independent.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.












