Berita Sukawesi Selatan

Inspektorat Wajo “Abaikan UU KIP”, 80% Kepala Desa Tutupi Laporan Realisasi APBDes 2024

330
×

Inspektorat Wajo “Abaikan UU KIP”, 80% Kepala Desa Tutupi Laporan Realisasi APBDes 2024

Sebarkan artikel ini

Wajo, Bongkarnews.id  – Lemahnya pengawasan Inspektorat Kabupaten Wajo kembali menjadi sorotan! Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mengungkap, 80% laporan realisasi Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Wajo tidak memajang papan informasi di kantor desa, bukti nyata pengabaian terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Pelanggaran ini jelas melanggar amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.

Temuan ini merupakan hasil investigasi tim kerja LPRI Kabupaten Wajo. Koordinator LPRI Wajo menyampaikan, dari hasil kunjungan lapangan, terungkap bahwa kurang lebih 80% Kades di seluruh Kabupaten Wajo tidak menjalankan amanat UU KIP dan Permendesa.

“Ini sangat memprihatinkan! Seharusnya, setiap desa wajib memasang papan informasi yang berisi laporan realisasi anggaran, program kerja, dan informasi penting lainnya. Kewajiban ini sudah jelas diatur dalam UU KIP dan Permendesa. Tapi faktanya, hampir seluruh desa di Wajo tidak melakukan itu,” ujar Koordinator LPRI Wajo.

LPRI menilai, tidak adanya papan informasi di kantor desa menunjukkan bahwa Kades tidak transparan dan tidak akuntabel dalam mengelola keuangan dan program desa. Hal ini juga menghambat partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

“Bagaimana masyarakat bisa mengawasi penggunaan dana desa, jika informasinya saja tidak tersedia? Ini sama saja dengan menutup akses informasi bagi masyarakat, yang jelas-jelas melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar,” tegas Koordinator LPRI Wajo.

LPRI menduga, lemahnya pengawasan Inspektorat Kabupaten Wajo menjadi penyebab utama banyaknya Kades yang mengabaikan kewajiban keterbukaan informasi publik. LPRI mencurigai, Inspektorat sengaja “membiarkan” praktik ini agar dapat “bermain mata” dengan para Kades.

LPRI mendesak Inspektorat Kabupaten Wajo untuk:

– Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja seluruh Kades di Kabupaten Wajo dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik, sesuai dengan UU KIP dan Permendesa.

– Memberikan sanksi tegas kepada Kades yang terbukti melanggar Undang-Undang KIP dan Permendesa.

– Meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan program desa.

– Memastikan setiap desa memasang papan informasi yang berisi informasi yang relevan dan mudah diakses oleh masyarakat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LPRI juga mengajak masyarakat Kabupaten Wajo untuk berani bersuara dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi ketidaktransparanan atau penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan program desa. Bersama-sama, kita bisa mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel!

 

(Poros Rakyat Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *