Berita Sukawesi Selatan

DANA BANSOS Rp 2,6 M ‘DIKEMPLANG’ DINKES GOWA?!: LPRI: Usut Tuntas

524
×

DANA BANSOS Rp 2,6 M ‘DIKEMPLANG’ DINKES GOWA?!: LPRI: Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini

Gowa, Bongkarnews.id  – Skandal pengalihan anggaran bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp 2,6 miliar menjadi belanja pengadaan barang dan jasa di Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa terus MEMANAS. Lembaga Poros Rakyat Indonesia. MENGGELORAKAN tuntutan audit investigatif dan menyoroti potensi PELANGGARAN UNDANG-UNDANG yang dilakukan oknum-oknum terkait. Kasus ini awalnya diungkap oleh Celebesnews.co.id dan kemudian mendapatkan sorotan tajam dari aktivis antikorupsi.

Menyadur pemberitaan dari Celebesnews.co.id yang mengungkap temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tahun 2024, LPRI mengecam keras dugaan penyimpangan anggaran Bansos tersebut. Seperti yang disuarakan oleh aktivis antikorupsi Mulyadi SH kepada Celebesnews.co.id, LPRI menantang Bupati Gowa untuk membuktikan komitmennya dengan melakukan audit investigatif secara transparan dan akuntabel.

“Ini BUKAN SEKADAR KESALAHAN ADMINISTRASI! Ada INDIKASI KUAT TINDAK PIDANA KORUPSI di balik pengalihan dana Bansos ini! Kami TANTANG BUPATI GOWA untuk MEMBUKTIKAN DIRINYA BERSIH dengan mengusut tuntas kasus ini dan TIDAK MELINDUNGI PARA KORUPTOR!” tegas [Sebut Nama Perwakilan LPRI] dengan nada berang.

LPRI menyoroti bahwa tindakan pengalihan dana Bansos ini diduga melanggar sejumlah undang-undang, di antaranya:

– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001: Pasal-pasal terkait penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Pasal-pasal terkait pengelolaan keuangan negara yang harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.

– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Pasal-pasal terkait pengelolaan anggaran negara yang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ancaman Hukuman Menanti Para Pelaku Korupsi!

LPRI mengingatkan bahwa para pelaku korupsi dana Bansos di Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa terancam hukuman pidana yang berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Para pelaku KORUPSI itu bisa DIPENJARA bertahun-tahun dan DIDENDA ratusan juta hingga miliaran rupiah! Jangan harap bisa lolos dari jerat hukum! Kami akan TERUS MENGKAWAL KASUS INI sampai SEMUA YANG TERLIBAT DIADILI!” tegas [Sebut Nama Perwakilan LPRI].

LPRI Menuntut Tindakan Tegas:

Dengan nada yang semakin keras, LPRI mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional dan independen.

– Kejaksaan/Kepolisian: SEGERA LAKUKAN PENYELIDIKAN MENDALAM dan TETAPKAN TERSANGKA! Jangan tunda lagi!

– Bupati Gowa: BERIKAN DUKUNGAN PENUH kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran! Jangan intervensi proses hukum!

– DPRD Kabupaten Gowa: LAKUKAN PENGAWASAN KETAT terhadap pengelolaan keuangan di seluruh SKPD! Jangan biarkan KORUPSI MERUGIKAN RAKYAT GOWA!

“Kami TIDAK AKAN TINGGAL DIAM! Kami akan terus MENGKAWAL KASUS INI bersama MEDIA SEPERTI CELEBESNEWS.CO.ID dan AKTIVIS ANTIKORUPSI! Kami ingin melihat KEADILAN DITEGAKKAN dan PARA KORUPTOR MENDAPATKAN HUKUMAN YANG SETIMPAL!” pungkas [Sebut Nama Perwakilan LPRI] dengan nada penuh tekad.

LPRI mengajak seluruh masyarakat Gowa untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya praktik korupsi di wilayahnya.

“SAATNYA KITA BERSUARA dan BERGERAK! JANGAN BIARKAN PARA KORUPTOR MENGHANCURKAN MASA DEPAN GOWA! Bersama-sama, kita WUJUDKAN GOWA YANG BERSIH, SEJAHTERA, DAN BERMARTABAT!” seru Perwakilan LPRI membakar semangat perlawanan.

(Sumber: Celebesnews.co.id)(Sumber: Celebesnews.co.id)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *