NewsTakalar

Proyek PUPR Takalar Diduga Korupsi Anggaran Solar, Ancam Jerat Pelaku dengan UU Tipikor!

508
×

Proyek PUPR Takalar Diduga Korupsi Anggaran Solar, Ancam Jerat Pelaku dengan UU Tipikor!

Sebarkan artikel ini

Takalar, Bongkarnews.id  – Ketua DPD Takalar Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI), Herman Mansyur, semakin geram dengan dugaan korupsi anggaran solar dalam proyek pemeliharaan jalan yang dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Takalar. Ia menegaskan, jika terbukti ada unsur korupsi, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Jika benar ada indikasi korupsi anggaran solar, kami tidak akan segan-segan menjerat para pelaku dengan UU Tipikor. Ini bukan lagi masalah pelanggaran administrasi, tapi sudah masuk ranah pidana,” tegas Herman Mansyur.

Herman Mansyur menjelaskan, beberapa peraturan yang dilanggar dalam kasus ini, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001: UU ini mengatur tentang tindak pidana korupsi, termasuk penyalahgunaan wewenang, suap, gratifikasi, dan perbuatan curang yang merugikan keuangan negara.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: PP ini mengatur tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

3. Peraturan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah: Peraturan ini mengatur tentang tata cara pengelolaan keuangan daerah, termasuk penggunaan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa.

Indikasi Pelanggaran dan Potensi Sanksi:

– Mark Up Anggaran: Jika terbukti ada mark up anggaran pengadaan solar non-subsidi, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

– Penyalahgunaan Wewenang: Jika terbukti ada pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

– Gratifikasi: Jika terbukti ada pihak yang menerima gratifikasi terkait dengan proyek ini, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Kami tidak akan main-main dalam mengusut kasus ini. Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Herman Mansyur.

Herman Mansyur juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam memberantas korupsi di Kabupaten Takalar. “Mari kita bersama-sama mengawasi penggunaan anggaran negara dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi korupsi. Korupsi adalah musuh kita bersama dan harus kita berantas sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.

 

Tiem Kerja Independence.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *