Berita Sukawesi Selatan

Dirut PD Pasar Makassar Larang Pedagang Musiman Gunakan Fasilitas Umum untuk Berjualan

35
×

Dirut PD Pasar Makassar Larang Pedagang Musiman Gunakan Fasilitas Umum untuk Berjualan

Sebarkan artikel ini

Makassar, Bongkarnews.id  — Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya (PD Pasar Makassar) mengeluarkan surat pemberitahuan terkait larangan berjualan bagi pedagang musiman yang menggunakan fasilitas umum, terutama yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas di sekitar kawasan pasar.

Surat pemberitahuan tersebut telah dilayangkan kepada pihak Camat Wajo, Lurah Wajo, serta Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Pasar Sentral Makassar sebagai bentuk koordinasi untuk menertibkan aktivitas perdagangan di area publik.

Dalam surat tersebut, Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya menegaskan bahwa pedagang musiman tidak diperkenankan memanfaatkan fasilitas umum seperti badan jalan, trotoar, maupun akses keluar masuk pasar untuk kegiatan berjualan.

Langkah ini diambil karena keberadaan pedagang di fasilitas umum dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan serta mengganggu kelancaran arus lalu lintas di sekitar kawasan Pasar Sentral Makassar, yang merupakan salah satu pusat perdagangan terbesar di Kota Makassar.

Pihak Perumda Pasar Makassar Raya berharap seluruh pedagang musiman dapat mematuhi aturan tersebut demi menjaga ketertiban, kenyamanan, serta kelancaran aktivitas masyarakat di area pasar.

Selain itu, pemerintah kecamatan dan kelurahan diminta turut melakukan pengawasan di lapangan agar fasilitas umum tidak lagi digunakan sebagai tempat berjualan yang dapat mengganggu kepentingan umum.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat menciptakan penataan kawasan pasar yang lebih tertib dan aman bagi pedagang maupun pengunjung.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *